Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Raudi Akmal Ditetapkan Tersangka Korupsi, Tak Ada Perwakilan Fraksi PAN di Komisi D DPRD Sleman

Delima Purnamasari • Kamis, 25 Juni 2026 | 20:03 WIB
Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Priyo Susanto. Delima Purnamasari/Radar Jogja
Ketua Komisi D DPRD Sleman, Arif Priyo Susanto. Delima Purnamasari/Radar Jogja

 

SLEMAN - Raudi Akmal (RA) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 pada Senin (22/6) malam.

Pada hari yang sama, putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Jogjakarta selama 20 hari. 

Ketua DPRD Sleman Y. Gustan Ganda mengaku telah membaca tata tertib terkait status RA. Lantaran masih berstatus tersangka, pihaknya belum bisa memberi tindak lanjut.

"Terkait statusnya di dewan akan sesuai dengan aturan. Belum bisa diapa-apakan karena masih tersangka, gitu saja," katanya saat ditemui di Kantor DPRD Sleman, Kamis (25/6). 

Baca Juga: Temui Kader Pendamping Keluarga, Menteri Kemendukbangga Wihaji Edukasi Penyaluran MBG 3B di Sleman

Hanya saja dia sebut akan dilakukan koordinasi lebih lanjut pada Partai Amanat Nasional (PAN). Menurutnya, partai berlambang matahari putih itu yang berhak dalam melakukan tindak lanjut. 

Terkait kasus korupsi yang turut menyeret anggota dewan ini, Ganda menilai hal ini sama sekali tidak terkait dengan kinerja anggota DPRD. Program ini dari pemerintah pusat yang kemudian turun ke kabupaten. Kewenangan penanganan kasusnya ada di penyidik. 

"Kami pastikan peristiwa ini tidak mengganggu kinerja dewan. Kami kolektif dan masih ada 49 anggota dewan. Semua tetap berjalan seperti rapat paripurna hari ini," tambahnya. 

Secara pribadi Ganda mengaku jarang berkontak dengan RA. Anggota Komisi D ini juga tidak pernah membahas kasus ini dengannya.

Baca Juga: Was-Was Desil DTSEN Kurang Tepat Sasaran, Dewan Dorong Perubahan Regulasi Penerima JPD

Sebatas pengamatannya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka RA masih aktif menjalankan ketugasannya. 

Hal senada disampaikan Ketua Komisi D Arif Priyo Susanto. Dia memastikan kinerja Komisi D tidak akan terganggu dengan adanya peristiwa penetapan tersangka dan penahanan RA. Hanya saja secara fraksi memang menjadi tidak imbang, karena tidak ada lagi perwakilan fraksi PAN di Komisi D. 

"Nanti aspirasi teman-teman dari fraksi PAN yang terkait dengan mitra di Komisi D untuk penyalurannya menjadi agak lambat. Keseimbangan di internal DPRD saja nanti yang tidak berjalan," tambahnya. 

Komisi D sendiri beranggotakan 10 orang dan RA jadi satu-satunya yang berasal dari fraksi PAN. Perwakilan fraksi paling banyak berasal dari PDI Perjuangan dengan tiga orang.

Lalu Gerindra dua orang. Sementara Golkar, PKB, PKS, PAN, dan PPP-NasDem masing-masing satu orang. 

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UNY Tolak Kampus Kelola SPPG untuk MBG: Pasang Spanduk Penolakan di Gerbang Masuk

"Untuk mengantisipasi, kami belum tahu juga karena terkait aturan fraksi masing-masing," ujarnya. 

Menurut Arif, di Komisi D, RA adalah anggota biasa dan tidak sedang menjabat tugas tertentu, seperti ketua pansus. Hanya saja untuk saat ini komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat ini sedang fokus membahas anggaran perubahan 2026. Termasuk melakukan pemantauan terkait proses sistem penerimaan murid baru (SPMB). 

Rencananya juga akan dilakukan tinjauan langsung ke sekolah untuk melakukan evaluasi proses SPMB ini. Dengan adanya kasus ini, dia akui RA tidak akan memungkinkan untuk ikut serta menjalankan program kerja tersebut. 

"Enggak bisa ikut. Tapi tergantung keputusan partai apakah akan langsung diganti dengan penggantian antar-waktu juga. Keputusan ada di PAN, kalau kami mengikuti saja," katanya. 

Sebelum terseret kasus korupsi ini, dia sebut RA masih aktif dengan menghadiri rapat paripurna maupun rapat komisi. Tidak ada absen karena apapun, termasuk dengan alasan sakit. 

Baca Juga: Kejari Kebumen Gandeng BPK untuk Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya

"Terakhir kali berkontak sekitar satu bulan saat paripurna. Kami ketemu ngobrol biasa, enggak banyak dan enggak ada bahas kasus ini," ujarnya. 

Atas kasus yang menyeret rekannya ini, Arif turut menyampaikan rasa prihatin. Baginya, hal ini adalah tanda peringatan agar seluruh anggota dewan berhati-hati dalam melaksanakan kewenangannya. 

"Kami juga berharap beliau mau berbicara apa adanya sesuai dengan kondisi yang ada. Kalau memang ada yang lain yang harus diungkap terkait hibah pariwisata ini. Jadi bisa disampaikan semuanya," ujarnya. (del/laz) 

Editor : Herpri Kartun
#kasus korupsi #sri purnomo #raudi akmal