Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masuk Dalam Satwa Dilindungi, Warga Sleman Serahkan Dua Owa ke BKSDA Yogyakarta

Delima Purnamasari • Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB
SIMBOLIS: Penyerahan owa oleh warga Sleman di Kantor Balai KSDA Yogyakarta. (Dokumentasi BKSDA Yogyakarta)
SIMBOLIS: Penyerahan owa oleh warga Sleman di Kantor Balai KSDA Yogyakarta. (Dokumentasi BKSDA Yogyakarta)

SLEMAN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menerima dua satwa dilindungi dari warga Kabupaten Sleman. Masing-masing satwa adalah owa Jawa (Hylobates moloch) betina, dan owa ungko (Hylobates agilis) jantan. 

Kedua satwa yang diterima dalam kondisi hidup dan diperkirakan telah berusia dewasa dengan bobot sekitar 6 hingga 8 kilogram. Selanjutnya, kedua owa tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi perilaku untuk menentukan penanganan yang tepat.

 Baca Juga: Ben Swarna Sugi; Ubah Sampah Plastik Jadi Saldo Digital, Dorong Warga Magelang Menabung dari Botol, Langsung Bisa untuk Belanja

Polisi Kehutanan BKSDA Yogyakarta Purwanto mengatakan, penyerahan sukarela satwa dilindungi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan satwa mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip kesejahteraan satwa dan konservasi.

Baca Juga: Venezuela Diguncang Gempa Kembar Berkekuatan Besar 7,1 dan 7,5, Sebanyak 32 Orang Dilaporkan Tewas

“Satwa yang diserahkan akan menjalani pemeriksaan kesehatan, observasi perilaku, dan asesmen untuk menentukan penanganan selanjutnya. Termasuk kemungkinan rehabilitasi,” bebernya lewat keterangan resmi yang diterima Kamis (25/6). 

Kedua owa tersebut selama ini dipelihara dan diberi pakan berupa pisang, bubur, dan roti. Informasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan BKSDA Yogyakarta karena pola pemeliharaan dapat memengaruhi kondisi fisik maupun perilaku satwa.

Owa jawa dan owa ungko sendiri merupakan jenis primata yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Owa Jawa bahkan termasuk satwa endemik Pulau Jawa yang populasinya terus menghadapi tekanan akibat hilangnya habitat dan perdagangan ilegal.

 Baca Juga: Venezuela Diguncang Gempa Kembar Berkekuatan Besar 7,1 dan 7,5, Sebanyak 32 Orang Dilaporkan Tewas

"Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi kepada negara," katanya.  

Langkah penyerahan semacam ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lain yang masih memelihara satwa dilindungi untuk menyerahkannya secara sukarela. Dengan demikian, satwa dapat memperoleh penanganan konservasi yang tepat dan berpeluang kembali ke habitat alaminya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta #OWA #BKSDA Yogyakarta #satwa #konservasi