Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ketua DPD PAN Sleman Kaget Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020

Delima Purnamasari • Selasa, 23 Juni 2026 | 21:16 WIB
Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal, yang juga putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, digelandang dari gedung Kejari Sleman menuju mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Wirogunan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja.
Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal, yang juga putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, digelandang dari gedung Kejari Sleman menuju mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Wirogunan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Foto: Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja.

 

SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan Raudi Akmal (RA) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 pada Senin (22/6) lalu.

Mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sleman ini disebut telah melakukan pengondisian proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.

Perbuatannya dilakukan bersama-sama sang ayah, Sri Purnomo (SP), yang sudah divonis atas kasus serupa. 

Baca Juga: Karena Kesehatan, Raudi Akmal Ajukan Penangguhan Penahanan, Kustini Sri Purnomo Jadi Penjamin

 Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman Raden Inoki Azmi Purnomo mengaku kaget dengan penetapan tersangka ini. Jika mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jogja dengan terdakwa SP, RA dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

Tindakannya sebatas disebut sebagai trading in influence yang dapat memengaruhi pejabat publik dalam mengambil keputusan.

 "Hal ini mengejutkan kami, karena dalam vonis Pak SP beberapa waktu lalu Mas RA dinyatakan tidak terlibat," katanya dikonfirmasi, Selasa (23/6). 

 Dengan penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada hari yang sama, dia mengaku ikut prihatin.

 Pria yang menjabat usai menggantikan RA sejak keputusan Musyawarah Daerah (Musda) pada Sabtu (8/11/2025) lalu ini memastikan partainya akan menghormati hukum yang sedang berjalan.

Harapannya proses bisa transparan, akuntabel, dan adil sesuai fakta maupun pembuktian.

 "Saya terakhir berkontak sekitar awal bulan dan Mas RA tidak menyinggung tentang masalah ini. Semoga Mas RA diberikan kesehatan dan kesabaran dalam menjalani proses ini," tambahnya. 

Berkaitan dengan keanggotaan RA dalam partai berlambang matahari putih ini, dia sebut akan menyesuaikan peraturan partai dan arahan arahan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Dia menyebut akan dilakukan pendalaman dan diskusi internal dari partai dahulu terkait hal ini.

Jika mengacu pada dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN yang terlampir dalam situs resmi, disebutkan partai bisa menjatuhkan sanksi pada anggota atau pengurus apabila melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Upaya Pemkab Kulon Progo Menarik Investor Terkendala, RDTR Belum Sinkron dengan OSS

Bagi pengurus dan anggota partai yang sedang dalam status tersangka atau terdakwa juga diusahakan adanya pembelaan, advokasi, dan bantuan hukum dari partai. 

 "Partai menaruh perhatian terhadap masalah ini. Mas RA kader yang masih aktif, kami tentu memberikan perhatian dan dukungan," katanya. 

DPD PAN Sleman memang dikenal memiliki kedekatan dengan keluarga SP. Setidaknya bisa dilihat dari gelaran tiga pilkada ke belakang. Pada Pilkada 2024 lalu, PAN jadi satu-satunya partai parlemen yang mendukung pasangan Kustini Sri Purnomo-Sukamto. 

Begitu pula saat Pilkada 2020 turut mengusung Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Termasuk pada 2015, PAN ikut mengusung Sri Purnomo-Sri Muslimatun. 

Kasus korupsi dana hibah pariwisata kini sudah menyeret RA dan SP yang keduanya merupakan kader partai pimpinan Zulkifli Hasan ini. 

Inoki menegaskan, partai selalu mengingatkan semua kader untuk taat hukum dan taat aturan. "Kejadian ini menjadi evaluasi dan penekanan kepada kami untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan ketugasan," tambahnya. 

 Hal senada disampaikan oleh Ketua DPW PAN DIJ Agung Setyawan. Dia mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa salah satu anggota PAN Kabupaten Sleman tersebut.

Baca Juga: Dukung Restorasi, Pengelola Jip Siap Tinggalkan Zona Inti Gumuk Pasir Parangtritis, Minta Rute Pengganti Harus Memadai

Bupati Kulon Progo ini memastikan, partainya akan tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami juga mendukung penegak hukum untuk membuka secara gamblang kasus ini supaya terang siapa saja yang terlibat dan peranan yang dilakukan," katanya. 

Sementara terkait status keanggotaan partai RA, dia sebut ini merupakan kewenangan DPP. Nantinya akan dilakukan koordinasikan terlebih dahulu. (del/laz) 

Editor : Herpri Kartun
#raudi akmal tersangka #sri purnomo #Korupsi