Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Raudi Akmal Berpotensi Diberhentikan dari Anggota DPRD Sleman, Kursi Diganti Kader PAN Lain

Delima Purnamasari • Selasa, 23 Juni 2026 | 20:33 WIB
Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sleman Claustantianus Wibisono Tanggono. Delima Purnamasari/Radar Jogja
Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sleman Claustantianus Wibisono Tanggono. Delima Purnamasari/Radar Jogja

 

SLEMAN - Tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, Raudi Akmal (RA) berpotensi dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD Sleman. Hal ini disampaikan langsung Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DIJ Agung Setyawan.

"Betul. (PAN akan melakukan penggantian antarwaktu, Red). Kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dulu," ujar bupati Kulon Progo ini saat dikonfirmasi, Selasa (22/6).

Meski demikian, dia belum bisa memastikan pergantian ini akan dilakukan menunggu status hukum inkrah dahulu atau partai langsung melakukan pengajuan. Agung menilai, permasalahan yang menimpa anggota Komisi D DPRD Sleman itu permasalahan pribadi, tetapi berdampak kepada kepentingan yang lain. 

Baca Juga: Alasan Kesehatan, Raudi Akmal Ajukan Penangguhan Penahanan, Kustini Sri Purnomo Jadi Penjamin Anaknya Kooperatif

"Karena itu kami harus lebih mempertimbangkan agar peran yang ada tidak menjadi berkurang karena ketidakberadaannya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sleman Claustantianus Wibisono Tanggono menjelaskan, mekanisme pemberhentian anggota DPRD diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pasal 193 dijelaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu dikarenakan tiga faktor, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Ada sembilan faktor yang masuk dalam pasal diberhentikan. Misalnya, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun. Bisa juga diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau belum sampai inkrah, tapi kalau partai mengusulkan bisa penggantian antarwaktu. Kalau partai berkenan mau mengganti, ya monggo," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (23/6).

Pria yang akrab disapa Sony ini menjelaskan, dalam penggantian antarwaktu pihaknya tidak bisa proaktif. Tetap harus menunggu surat dari partai. Baru nantinya pihaknya akan bersurat kepada gubernur melalui bupati.

DPRD nantinya juga akan bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta nama calon pengganti. Dia menyebut, penggantinya calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama pada daerah pemilihan yang sama.  "Jadi KPU nanti yang menunjuk. Biasanya itu sesuai urutan," ujarnya.

Baca Juga: Tensi Capai 150 hingga Jalan Sempoyongan, Penasihat Hukum Sayangkan Penahanan Raudi Akmal oleh Kejari Sleman

Apabila merujuk Keputusan KPU Nomor 335 tahun 2024, RA menduduki peringkat pertama dalam perolehan suaran PAN di daerah pemilihan Sleman 1 dengan 10.381 suara. Sementara Heri Hartoyo menduduki posisi kedua meski tertinggal jauh dengan hanya 222 suara. Lalu posisi ketiga ada Akhmad Khairudin dengan 143 suara. "Meski yang kedua hanya seratus suara saja tidak masalah, tetap bisa menggantikan," katanya.

Sony menambahkan, selama proses hukum ini berjalan, RA masih akan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan. Misalnya, gaji pokok, tunjangan perumahan, hingga tunjangan transportasi. Dia menilai tunjangan yang mungkin tidak diberikan adalah tunjangan reses karana RA berpotensi tidak bisa ikut serta dalam program ini. (del/laz) 

Editor : Herpri Kartun
#Dana Hibah Pariwisata Sleman #sri purnomo #Korupsi #raudi akmal