Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Alasan Kesehatan, Raudi Akmal Ajukan Penangguhan Penahanan, Kustini Sri Purnomo Jadi Penjamin Anaknya Kooperatif

Delima Purnamasari • Selasa, 23 Juni 2026 | 20:26 WIB
KE HOTEL PRODEO: Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal, yang juga putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, berada di mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Wirogunan, (22/6). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
KE HOTEL PRODEO: Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal, yang juga putra mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, berada di mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Wirogunan, (22/6). GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

 

SLEMAN - Raudi Akmal (RA) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 pada Senin (22/6) malam. Pada hari yang sama, anggota DPRD Sleman periode 2019–2024 dan periode 2024–2029 itu langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Jogjakarta selama 20 hari ke depan.

Kuasa Hukum RA, Soepriyadi mengaku pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya langsung sejak semalam. Pertimbangan utamanya, kondisi kesehatan RA yang kurang baik, sejalan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada hari RA ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Raudi Akmal Susul sang Ayah Sri Purnomo ke Rutan Wirogunan Jogja, Jadi Tersangka Kedua Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

Tensi Raudi tercatat 150 dan untuk sekadar jalan saja merasa sempoyongan. "Dari kemarin, suratnya kami masukkan di Kejari Sleman setelah Mas Raudi ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).

Dalam surat nomor 143/ALF-EKS/VI/2026 itu disebutkan, penangguhan diajukan atas dasar ketentuan Pasal 110 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang memberi kewenangan penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan tersangka berdasarkan permintaannya atau kuasa hukum.

Menurutnya, dasar penyidik melakukan penangguhan penahanan adalah sepanjang ketentuan Pasal 100 ayat 5 KUHAP tidak terpenuhi. Ditambah dengan pertimbangan kondisi kesehatan kliennya. "Dengan alasan kemanusiaan, penyidik dapat memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap klien kami," ujarnya.

Advokat yang tergabung di Kantor Hukum Aghasar Law Firm di Menteng, Jakarta Pusat ini menilai, kliennya beritikad baik dan sangat kooperatif selama proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Tim kuasa hukum juga melampirkan surat penjaminan. Kustini Sri Purnomo yang merupakan ibu dari RA bertindak sebagai penjamin.

Bupati Sleman periode 2021-2025 itu akan menanggung segala konsekuensi hukum apabila RA melarikan diri. Untuk itu Soepriyadi berharap Kepala Kejari Sleman bisa mengabulkan permohonan ini. "Infonya, surat penangguhan masih di meja kajari, belum didisposisi," ujarnya.

Dia menyebut pada Selasa (23/6) juga telah menengok kliennya di Rutan Rutan Kelas II A Jogjakarta, Wirogonan. Sebelum dia pergi, kliennya sempat dibawa ke klinik rutan karena kondisinya drop.

Baca Juga: Tensi Capai 150 hingga Jalan Sempoyongan, Penasihat Hukum Sayangkan Penahanan Raudi Akmal oleh Kejari Sleman

Dia mengaku belum sempat menanyakan kondisi kliennya pada petugas klinik, karena terburu-buru pergi. Hanya saja dia menegaskan, kondisi kliennya benar-benar sakit, tetapi justru tetap dipaksakan untuk dilakukan penahanan. "Miris dan zalim sih menurut pendapat saya," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, tidak masalah RA mengajukan permohonan penangguhan penahanan ataupun pengalihan. Hal ini merupakan haknya sebagai tersangka. "Keputusannya nanti sesuai kebijakan pimpinan," tandasnya. (del/laz) 

Editor : Herpri Kartun
#Dana Hibah Pariwisata Sleman #sri purnomo #Korupsi #raudi akmal