SLEMAN - Rencana penerapan kemasan rokok polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan mendapat penolakan dari mayoritas konsumen.
Pakta Konsumen Nasional (PakNas) meminta pemerintah melibatkan publik secara lebih luas sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
PakNas menilai konsumen belum dilibatkan secara memadai dalam pembahasan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 itu. Padahal dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam diskusi Rembuk Konsumen Nasional di Pakem, Sleman, Minggu (21/6/2026)
Baca Juga: Tak Sekadar Lomba Lari, Mandiri Jogja Maraton 2026 Hadirkan Dampak Ekonomi hingga Lingkungan
Ketua Umum PakNas Ary Fatanen menegaskan partisipasi publik merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, aspirasi konsumen harus menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan.
Penolakan terhadap kemasan polos juga tercermin dalam survei PakNas terhadap 1.700 konsumen berusia di atas 21 tahun.
Hasilnya, 91,4 persen responden menolak penyeragaman kemasan rokok, sementara 90,4 persen merasa tidak dilibatkan dalam penyusunan regulasi pertembakauan.
Baca Juga: BPS Kebumen Terjunkan 1.647 Petugas untuk Cari Data Konkret Kondisi Ekonomi
Sebanyak 88,8 persen responden juga khawatir kemasan polos akan mempersulit masyarakat membedakan produk legal dan ilegal. Ary menilai hilangnya identitas produk berpotensi membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal.
Pakar hukum UNS Dr. Ayub Torry Satrio Kusumo menegaskan pelibatan masyarakat merupakan syarat mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif dampak kesehatan, sosial, ekonomi, serta perlindungan konsumen sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Senada, Sosiolog UGM Andreas Budi mengingatkan bahwa tembakau tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya, dan ekonomi. Karena itu, pemerintah perlu mendengar suara masyarakat yang terdampak.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta Soma Baskoro menilai identitas produk penting untuk membantu masyarakat membedakan rokok legal dan ilegal. Ia menyebut Bea Cukai telah menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal.
Melalui forum tersebut, PakNas kembali mendesak pemerintah membuka dialog yang lebih luas dengan konsumen. Mereka menilai kebijakan yang baik harus mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus perlindungan konsumen serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Editor : Heru Pratomo