PAW Lima Lurah Sleman Bisa Lawan Kotak Kosong, Maksimal Tiga Calon
Delima Purnamasari• Kamis, 18 Juni 2026 | 20:00 WIB
Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman Alhalik. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
SLEMAN - Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan pergantian antarwaktu (PAW) tahun ini untuk lima kalurahan. Terdiri dari Candibinangun, Caturtunggal, Trihanggo, dan Maguwoharjo yang terjerat perkara pidana. Lalu ditambah satu lagi lurah Sendangadi yang meninggal pada Desember 2025 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman Alhalik menjelaskan, saat ini masih menunggu pengesahan peraturan bupati terkait hal ini. Hanya saja terkait subtansi dia sebut sudah disepakati, tinggal merapikan dari sisi hukumnya. Baru nanti disusun untuk jadwalnya, seperti untuk sosialisasi, bimbingan teknis panitia, hingga pendaftaran. Rencananya PAW lima kalurahan ini akan dilakukan serempak.
"Sosialisas sampai pelantikan itu paling cepat 75 hari. Juli itu mulai sosialisasi," katanya Kamis (18/6).
Menurut Alhalik salah satu perbedaan utama dalam PAW ini adalah dibolehkannya ada satu calon saja untuk melawan kotak kosong. Berbeda dengan sebelumnya yang harus dilakukan penundaan dan perpanjangan waktu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 terbaru. Untuk calon juga dibatasi tiga orang saja. Apabila lebih dari itu maka akan dilakukan seleksi tambahan dahulu sehingga didapatkan tiga calon.
"PAW ini mengisi jabatan sisanya saja. Ada yang sampai 2029 ada yang 2028," tambahnya.
Untuk pemilihan lurahnya nanti bisa dengan dua mekanisme, yakni musyawarah mufakat atau voting. Alhalik menilai jarang dalam pemilihan lurah bisa dilakukan dengan aklamasi sehingga memang biasanya melalui voting. Lurah dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara 50 persen ditambah satu dari kuota kuorum, yakni 2/3 total keseluruhan peserta.
Sementara pesertanya terdiri dari dua elemen, yakni unsur masyarakat dan unsur lembaga kalurahan. Unsur masyarakat terdiri dari tokoh agama, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok ekonomi masyarakat, kelompok seni budaya, kelompok perempuan, dan kelompok disabilitas. Unsur kedua adalah lembaga kalurahan yang terdiri dari seluruh pamong kalurahan kecuali panitia, seluruh BPKal, lembaga kemasyarakatan kalurahan, serta pengawas atau pelaksana.
"Peserta jumlahnya juga harus ganjil. Jumlahnya bisa berbeda tiap kalurahan," katanya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Abu Bakar. Dia sebut untuk saat ini masih fokus dalam proses final dari peraturan bupati terkait PAW ini. "Ini kami sedang proses. Hampir finish," katanya. (del)