Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelapor Dugaan Penggunaan Jurnal Predator Dipecat, Yayasan UAJY Tegaskan Pemberhentian Dosen Berinisial R Sudah Sesuai Prosedur

Delima Purnamasari • Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01 WIB
Infografis: Herpri Kartun/Radar Jogja
Infografis: Herpri Kartun/Radar Jogja

SLEMAN - Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R ramai diberitakan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah melaporkan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah akademisi di lingkungan kampusnya.

Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta (YSRY) sebagai penyelenggara UAJY menegaskan, keputusan pemberhentian dosen itu didasarkan pada prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Kuasa Hukum YSRY, B. Hengky Widhi Antoro membenarkan pihak yayasan telah mengambil keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap saudari berinisial R yang sebelumnya bertugas sebagai dosen di FH UAJY.

Keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba ataupun tanpa dasar, lantaran proses  penyelesaian perkara dimulai sejak 2024 hingga 2026.

Baca Juga: Pemkot Jogja Proyeksikan Perahu Ketinting Kalimantan sebagai Amada Patroli Sungai, untuk Awasi dan Cegah  Pembuangan Sampah 

"Keputusan tersebut merupakan tindakan kelembagaan yang telah didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan internal YSRY," katanya melalui keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).

Dikatakan, sebagai penyelenggara lembaga pendidikan tinggi, YSRY memiliki kewajiban untuk menegakkan standar perilaku dan etika yang berlaku bagi seluruh sivitas akademika.

Setiap  keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan.

Hengky juga menegaskan, YSRY menghormati hak saudari R untuk menempuh upaya hukum yang saat ini sedang berproses berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan telah melewati tahap bipartit. 

Baca Juga: Dosen UAJY Justru Dimarahi Sesama Dosen hingga Dipecat Yayasan; Kuasa Hukum LBH Jogja Daftarkan Proses Tripartit ke Disnaker

"Kami meyakini proses hukum merupakan forum yang tepat untuk menguji dan menilai seluruh dalil, fakta, serta bukti yang diajukan oleh para pihak," tambahnya. 

Dia turut mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sekaligus tidak membentuk kesimpulan yang prematur sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

YSRY sendiri telah menunjuk Pusat Bantuan dan  Konsultasi Hukum (PBKH) UAJY sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan YSRY dalam  menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"UAJY berkomitmen menjalankan tridharma dengan mengedepankan kualitas dan integritas," tandas Hengky. (del/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Jurnal predator #Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta #PHK #PHK Karyawan #UAJY