SLEMAN - Pemberhentian sementara satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) juga terjadi di Kabupaten Sleman.
Tercatat ada 36 titik yang harus berhenti beroperasi dalam menyalurkan program makan bergizi gratis (MBG) dari total 128 SPPG yang sudah beroperasi penuh.
Baca Juga: Pertamax Naik, Penjualan Pertashop di Gunungkidul Anjlok 60 Persen Masih Masih Tertolong Karena Ini
Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Sleman Hening Sucahya menjelaskan, penyebab pemberhentian sementara ini berkaitan dengan sarana dan prasarana pengolahan air limbah (IPAL).
Dia sebut ini sebagai komitmen dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjaga lingkungan sekitar agar tidak tercemar.
Untuk nantinya bisa memastikan seluruh fasilitas pendukung bisa memenuhi standar keamanan lingkungan yang ketat.
"Dari pemantauan BGN Wilayah II melakukan pemberhentian sementara atau suspend hingga fasilitas IPAL selesai diperbaiki dan memenuhi baku mutu yang aman," katanya saat dikonfirmasi Kamis (11/6).
SPPG itu harus sudah memenuhi sarana IPAL sampai memenuhi ketentuan. Hal ini dibuktikan dengan foto dan video performa IPAL yang baru dan wajib dilampirkan.
Lalu SPPG akan mengajukan surat pengajuan pencabutan suspend dan akan ada validasi dari tim pemantauan dan pengawasan.
"Jika hasil validasi sudah memenuhi ketentuan akan diterbitkan surat pencabutan suspend dan SPPG bisa beroperasional kembali," tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Agung Armawanta.
Dia sebut memang ada pergeseran kebijakan pada program MBG ini dan saat ini terus dilakukan pemantauan terkait perkembangannya.
Baca Juga: PT KAI Daop 6 Gunakan Peta Perencanaan Richtingskaart, Warga Blondo Sebut Tanah Negara
"Memang ada yang berhenti sementara karena kebanyakan faktor dari pengolahan limbah belum baik dan faktor administrasi mereka sendiri," katanya.
Pria yang juga jadi wakil ketua Satgas Percepatan Program MBG Sleman ini juga menyoroti SPPG yang belum memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS).
Saat ini baru 58 SPPG yang memiliki SLHS, 10 masih proses verifikasi, dan 61 belum mengajukan.
Baca Juga: Spesialis Bobol Tower BTS Ditangkap, Kabel Curian Dijual Online Rp 190 Ribu Tiap Kilogram
Dia sebut terkendala pemenuhan ketentuan tata ruang. Termasuk terkendala hak akses karena akun pelaku usaha belum memiliki izin sistem untuk mengajukan perizinan berusaha di online single submission (OSS).
"Kami juga sempat membahas pembatasan enam SPPG di satu kapanewon. Tapi belum ada pemberitahuan resmi ini benar apa enggak," tambahnya. (del/laz)
Editor : Herpri Kartun