SLEMAN - Keluhan warganet terkait denda persetujuan bangunan gedung (PBG) yang disebut mencapai Rp 7,75 juta ramai diperbincangkan di media sosial dengan klaim terlampau besar dan memberatkan. Atas peristiwa ini, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman memastikan besaran denda telah dihitung sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman Martinus Doni Purbo Kuncahyo mengatakan, besarnya nilai denda tersebut dikarenakan ada beberapa elemen yang dilanggar oleh pemohon.
Mulai dari koefisien dasar bangunan (KDB), pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB), tidak menyediakan lahan makam, dan kekurangan lahan fasum maupun fasos. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 22.1 Tahun 2020. Retribusi normalnya sebesar Rp 606 ribu jika tidak ada pelanggaran.
Nilai jual objek pajak (NJOP) dan standar harga satuan tertinggi (SHST) yang setiap tahun terus naik juga turut memengaruhi besaran denda ini. "Setelah kami hitung ada denda kami lakukan pemberitahuan dalam 2 kali 24 jam ke WA pemohon dan sudah dijawab bersedia melanjutkan permohonan," katanya, Rabu (10/6/2026).
Doni menegaskan, seluruh aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Misalnya, KDB yang membatasi persentase maksimal luas lahan yang boleh ditutup tapak bangunan. Angka ini penting untuk memastikan ketersediaan resapan air dan tata ruang.
Jika memang masyarakat merasa ada kesalahan hitung atau keluhan, juga turut disediakan ruang untuk konfirmasi dengan syarat memiliki pembuktian berdasarkan data. Untuk nantinya bisa dilakukan penghitungan kembali.
"Pemberian sanksi itu rohnya adalah memberi efek jera bagi yang melanggar. Kami siap dikonfirmasi kapan pun terkait ini karena ada aturannya," tegasnya.
Pemerintah juga menyediakan Sistem Informasi Spasial Pertanahan dan Tata Ruang (SIMTARU). Di dalamnya terdapat berbagai informasi tata ruang, rencana pola ruang, intensitas ruang berbasis sistem informasi geografis. Masyarakat cukup memasukkan koordinat pada lokasi yang ingin diketahui ketentuannya. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita