Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ramai Warganet Keluhkan Denda PBG Capai Rp 7 Juta, DPUPKP Sleman Berikan Penjelasan Begini

Delima Purnamasari • Rabu, 10 Juni 2026 | 20:00 WIB
Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Kabupaten Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Kabupaten Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Keluhan warganet terkait denda persetujuan bangunan gedung (PBG) yang disebut mencapai Rp 7,75 juta ramai diperbincangkan di media sosial dengan klaim terlampau besar dan memberatkan. Atas peristiwa ini, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman memastikan besaran denda telah dihitung sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman Martinus Doni Purbo Kuncahyo mengatakan, besarnya nilai denda tersebut dikarenakan ada beberapa elemen yang dilanggar oleh pemohon.

Mulai dari koefisien dasar bangunan (KDB), pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB), tidak menyediakan lahan makam, dan kekurangan lahan fasum maupun fasos. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 22.1 Tahun 2020. Retribusi normalnya sebesar Rp 606 ribu jika tidak ada pelanggaran.

Baca Juga:  Kandang Terbakar di Gunungkidul karena Puntung Rokok, Damkarmat Minta Warga Waspada Saat Musim Kemarau

Nilai jual objek pajak (NJOP) dan standar harga satuan tertinggi (SHST) yang setiap tahun terus naik juga turut memengaruhi besaran denda ini. "Setelah kami hitung ada denda kami lakukan pemberitahuan dalam 2 kali 24 jam ke WA pemohon dan sudah dijawab bersedia melanjutkan permohonan," katanya, Rabu (10/6/2026).   

Doni menegaskan, seluruh aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Misalnya, KDB yang membatasi persentase maksimal luas lahan yang boleh ditutup tapak bangunan. Angka ini penting untuk memastikan ketersediaan resapan air dan tata ruang.

Jika memang masyarakat merasa ada kesalahan hitung atau keluhan, juga turut disediakan ruang untuk konfirmasi dengan syarat memiliki pembuktian berdasarkan data. Untuk nantinya bisa dilakukan penghitungan kembali.

Baca Juga: Paguyuban Staf Notaris Gelar Demo Buntut Pelayanan BPN Sleman yang Dinilai Lambat, Begini Tanggapannya

"Pemberian sanksi itu rohnya adalah memberi efek jera bagi yang melanggar. Kami siap dikonfirmasi kapan pun terkait ini karena ada aturannya," tegasnya. 

Pemerintah juga menyediakan Sistem Informasi Spasial Pertanahan dan Tata Ruang (SIMTARU). Di dalamnya terdapat berbagai informasi tata ruang, rencana pola ruang, intensitas ruang berbasis sistem informasi geografis. Masyarakat cukup memasukkan koordinat pada lokasi yang ingin diketahui ketentuannya. (del/wia

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Denda PBG #Memberatkan #DPUPKP Sleman #warganet #Keluhkan