SLEMAN - RSUD Prambanan diduga melakukan tindakan malapraktik medis yang menyebabkan anak bernama Naura Dwi Meydita Putri meninggal dunia.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polda DIY oleh Ibu korban, Anastacia Niken Purwandari.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto menjelaskan, pemerintah tidak bisa memberi pendampingan hukum secara personal pada direktur maupun dokter yang dilaporkan.
Hal ini karena laporan kepolisian ini terkait pidana yang ditangani Ditreskrimsus.
Untuk itu, pihak-pihak terlapor harus menunjuk kuasa hukum secara personal untuk melakukan pendampingan.
Baca Juga: Antar PSS Sleman Kembali ke Kasta Tertinggi, Posisi Manajer Kim Jeffrey Masih Tanda Tanya
"Aturannya memang kalau pemkab hanya bisa mendampingi pegawai yang berperkara terkait PTUN ataupun perdata yang karena jabatannya," katanya saat ditemui, Jumat (5/6/2026).
Sementara kasus ini bersifat khusus, karena yang dilaporkan berkaitan prosedur medis yang melekat pada profesi terlapor. Untuk itu, penunjukan kuasa hukumnya nanti bersifat pribadi.
Hendra juga menegaskan sama sekali tidak ada upaya dari pemerintah agar keluarga korban mencabut laporannya.
Sejak awal pemkab berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang dilakukan oleh keluarga korban dan terus menjalin komunikasi intensif.
Baca Juga: Aksi Nyerah Jadi WNI, 526 Suara Klakson Bergema di Bundaran UGM Jogja
"Kami menghormati itu dan tidak ada upaya langsung maupun tidak untuk mencabut laporannya," katanya.
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, rencananya ada pemanggilan oleh kepolisian terhadap manajemen RSUD Prambanan pada pekan depan. Tujuannya untuk melakukan pemeriksaan awal.
Menurut Hendra, untuk saat ini dokter maupun direktur yang dilaporkan memang masih aktif dan bekerja seperti biasa.
Pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan penonaktifan karena keduanya adalah pegawai negeri sipil yang terkait mekanisme kepegawaian.
Hanya saja jika pada akhirnya memang ditemukan pelanggaran standar operasional prosedur, baru bisa diambil sikap terkait status kepegawaiannya.
"Itu perlu pemeriksaan dari aspek kepegawaian dan masih menunggu proses. Kami belum bisa memutuskan apakah ini melanggar atau tidak," ucapnya.
Baca Juga: Matangkan Persiapan PON 2028, KONI DIY Gelar Skrining Cedera dan Tes Psikologi Atlet Puslatda
Untuk saat ini fokus pemerintah adalah melakukan evaluasi mendalam pada internal RSUD Prambanan.
Baik itu terkait pelayanan, komunikasi manajemen, hingga standar operasional prosedur medis yang dilakukan.
Usai peristiwa terjadi, RSUD Prambanan juga langsung menjalankan audit dari komite medik internal.
Audit ini turut melibatkan pihak eksternal seperti Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Hal ini sebagai upaya untuk memastikan prosedur layanan yang sudah diberikan pada korban.
Tindak lanjut terdekat yang dilakukan adalah pemberian penjelasan medis menindaklanjuti surat dari kuasa hukum keluarga korban.
Penjelasan ini didasarkan pada rekam medis yang jadi kewenangan rumah sakit sesuai aturan yang ada.
Awalnya agenda dijadwalkan Selasa (19/5/2026), tetapi belum bisa terlaksana karena ada pihak yang berhalangan hadir. Penjadwalan ulang agenda ini akan dilakukan sesegera mungkin.
"Pemkab lebih pada evaluasi administratif dan layanan.
Selebihnya jadi kewajiban direktur dan tim RSUD Prambanan untuk memberi penjelasan kepada kuasa hukum saat sudah dijadwalkan," tambah Hendra.
Ia menegaskan atas kasus ini Pemkab Sleman turut menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada korban dan keluarga.
Bupati, direktur RSUD Prambanan beserta dokter juga sudah bertemu langsung dengan keluarga pada Minggu (17/5/2026) untuk menyampaikan belasungkawa.
Sekaligus memohon maaf apabila ada kekurangan dalam komunikasi maupun pemberian layanan.
Rencananya dilakukan kunjungan kembali dalam rangka silaturahmi. Hanya saja untuk waktunya masih dikomunikasikan dengan kuasa hukum keluarga korban.
"Alhamdulillah kami dengan kuasa hukum menjalin komunikasi yang sangat baik.
Kuasa hukum sangat kooperatif merespons kami," tambahnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DY AKBP Verena SW menjelaskan, terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Polda sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang, yaitu orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu, dan tenaga medis puskesmas.
"Proses ini masih terus berjalan. Hingga minggu depan Polda DIY dijadwalkan melakukan klarifikasi beberapa saksi lainnya," kata Verena. (del/laz)
Editor : Herpri Kartun