Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dilaporkan Atas Dugaan Malapraktik, Pemkab Tak Bisa Beri Kuasa Hukum pada Dokter Maupun Direktur RSUD Prambanan 

Delima Purnamasari • Jumat, 5 Juni 2026 | 15:05 WIB
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - RSUD Prambanan diduga melakukan tindakan malapraktik medis yang menyebabkan anak bernama Naura Dwi Meydita Putri meninggal dunia. Kasus ini kini telah dilaporkan pada Polda DIY oleh Ibu korban, Anastacia Niken Purwandari.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto menjelaskan, pemerintah tidak bisa memberi pendampingan hukum secara personal pada direktur maupun dokter yang dilaporkan.

Hal ini karena laporan kepolisian ini terkait dengan pidana yang ditangani oleh Ditreskrimsus. Untuk itu pihak-pihak terlapor harus menunjuk kuasa hukum secara personal untuk melakukan pendampingan. 

"Aturannya memang kalau pemkab hanya bisa mendampingi pegawai yang berperkara terkait dengan PTUN ataupun perdata yang karena jabatannya," katanya ditemui, Jumat (5/6). 

Sementara kasus ini bersifat khusus karena yang dilaporkan berkaitan dengan prosedur medis yang melekat pada profesi terlapor. Untuk itu, penunjukan kuasa hukumnya nanti bersifat pribadi.

Baca Juga: Sah! UU P2SK Resmi Direvisi: dari Aturan Kripto, Judol, hingga Pusat Finansial Internasional

Hendra juga menegaskan, sama sekali tidak ada upaya dari pemerintah agar keluarga korban mencabut laporannya. Sejak awal pemerintah kabupaten berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang dilakukan oleh keluarga korban dan terus menjalin komunikasi intensif. 

"Kami menghormati itu dan tidak ada upaya langsung maupun tidak untuk mencabut laporannya," katanya. 

Berdasarkan informasi yang dia peroleh, rencananya akan ada pemanggilan oleh kepolisian pada manajemen RSUD Prambanan pada pekan depan. Tujuannya adalah untuk melakukan pemeriksaan awal. 

Menurut Hendra, untuk saat ini dokter maupun direktur yang dilaporkan memang masih aktif dan bekerja seperti biasa. Pemerintah tidak bisa serta-merta melakukan penonaktifan karena keduanya adalah pegawai negeri sipil yang terkait dengan mekanisme kepegawaian.

Hanya saja jika pada akhirnya memang ditemukan pelanggaran standar operasional prosedur baru bisa diambil sikap terkait status kepegawaiannya. 

"Itu perlu pemeriksaan dari aspek kepegawaian dan masih menunggu proses itu. Kami belum bisa memutuskan apakah ini melanggar atau tidak," ucapnya. 

Untuk saat ini fokus pemerintah adalah melakukan evaluasi mendalam pada internal RSUD Prambanan. Baik itu terkait dengan pelayanan, komunikasi manajemen, hingga standar operasional prosedur medis yang dilakukan. Usai peristiwa terjadi RSUD Prambanan juga langsung menjalankan audit dari komite medik internal.

Audit ini turut melibatkan pihak eksternal, seperti Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Hal ini sebagai upaya untuk memastikan prosedur layanan yang sudah diberikan pada korban. 

Tindak lanjut terdekat yang dilakukan adalah pemberian penjelasan medis menindaklanjuti surat dari kuasa hukum keluarga korban. Penjelasan ini didasarkan pada rekam medis yang jadi kewenangan rumah sakit sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Pelatih Oman Tariq Sektioui Tak Ingin Remehkan Laga Persahabatan Lawan Indonesia, Misi Memperpanjang Catatan Kemenangan The Reds

Awalnya agenda dijadwalkan pada Selasa (19/5), tetapi belum bisa terlaksana karena ada pihak yang berhalangan hadir. Penjadwalan ulang agenda ini akan dilakukan sesegera mungkin. 

"Pemkab lebih pada evaluasi administratif dan layanan. Selebihnya jadi kewajiban direktur dan Tim RSUD Prambanan untuk memberi penjelasan pada kuasa hukum saat sudah dijadwalkan," tambah Hendra. 

Hendra menegaskan, atas kasus ini Pemerintah Kabupaten Sleman turut menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya pada korban dan keluarga. Bupati, Direktur RSUD Prambanan, beserta dokter juga sudah bertemu langsung dengan keluarga pada Minggu (17/5) untuk menyampaikan belasungkawa.

Sekaligus memohon maaf apabila ada kekurangan dalam komunikasi maupun pemberian layanan. Rencananya akan dilakukan kunjungan kembali dalam rangka silaturahmi. Hanya saja untuk waktunya masih dikomunikasikan dengan kuasa hukum keluarga korban. 

"Alhamdulillah kami dengan kuasa hukum menjalin komunikasi yang sangat baik. Kuasa hukum sangat kooperatif merespons kami," tambahnya. 

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW menjelaskan, terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang, yaitu orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu, dan tenaga medis puskesmas.

"Proses ini masih terus berjalan. Hingga minggu depan Polda DIY dijadwalkan akan melakukan klarifikasi beberapa saksi lainnya," katanya. (del)

Editor : Bahana.
#RSUD Prambanan #Pemkab Sleman #malpraktik