Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji Terjerat Kasus TKD, HB X: Selesaikan di Pengadilan!

Rizky Wahyu Arya Hutama • Rabu, 3 Juni 2026 | 16:22 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X  - Foto Rizky Wahyu/Radar Jogja 
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X  - Foto Rizky Wahyu/Radar Jogja 

JOGJA - Kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Sleman kembali menjerat pejabat publik.

Kali ini, Lurah Condongcatur, Depok, Sleman, Reno Candra Sangaji, resmi menyandang status sebagai tersangka.

​Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi hasil audit kerugian negara.

Indikasi kuat mengarah pada praktik lancung penyewaan lahan milik desa tanpa izin resmi, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Penyalahgunaan TKD mendapat sorotan dari Gubernur DIY, Hamengku Buwono (HB) X.

Baca Juga: Kejari Sleman Musnahkan 1500 Tas Laptop Barang Bukti Korupsi Pengadaan Alat Diklat

Ia menegaskan proses hukum harus tetap berjalan semestinya. Mengingat kasus TKD di wilayah Condongcatur sejatinya bukan hal yang baru.

​"Condongcatur, ya Condongcatur kan itu persengketaan kan sudah agak lama. Karena kan tidak hanya dia, jadi kan berproses dari pengakuan yang ada. Ya sudah, berproses hukum saja," ucapnya di Grand Hotel De Djokja, Rabu (3/6). 

HB X menyayangkan sikap abdi masyarakat yang justru abai terhadap regulasi pemanfaatan tanah kas desa.

​"Karena dia tidak tunduk pada hukum, ya sudah selesaikan di pengadilan saja. Yang lainnya kan sudah ada keputusan pengadilan semua, kan gitu," lontarnya.

​Disinggung mengenai fenomena kejahatan TKD yang terus berulang dan polanya seolah merebak di berbagai wilayah di DIY, HB X tidak berspekulasi mengenai latar belakang para pelaku. Menurutnya motif setiap oknum lurah yang terjerat tentu berbeda-beda.

​"Kalau itu tanya Pak Lurah, jangan tanya aku. Kan motifnya bisa berbeda-beda, kan gitu," cetusnya.

HB X menegaskan pemerintah provinsi (Pemprov) DIY tidak memberi toleransi sedikit pun bagi para perusak kelestarian tanah desa. Ketegasan hukum menjadi harga mati agar aset-aset desa di Jogjakarta tidak habis dijarah oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Gagal Jadi Anggota Polisi, Pria Pengangguran Nekat Menyamar Anggota Resmob Gasak Barang di Minimarket Kulon Progo

​"Kalau saya, tegakkan hukum saja. Nek didiemke (kalau didiamkan) saja, wah habis tanahnya," tegasnya. (ayu).

Editor : Bahana.
#HB X #Penyalahgunaan tanah kas desa #Sri Sultan Hamengku Buwono X #Reno Candra Sangaji