Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejari Sleman Musnahkan 1500 Tas Laptop Barang Bukti Korupsi Pengadaan Alat Diklat

Delima Purnamasari • Rabu, 3 Juni 2026 | 15:58 WIB
Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Sleman - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap oleh Kejari Sleman - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali melaksanakan agenda pemusnahan barang bukti pada Rabu (3/6). Bertempat di halaman belakang kantor kejaksaan, sejumlah obat-obatan dihancurkan dengan diblender.

Untuk minuman keras dibuka botolnya lalu dimasukkan dalam tong pembuangan. Ada sejumlah senjata tajam yang dilakukan pemotongan dan terlihat banyak tas maupun pakaian turut dibakar. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap pada periode 2025 hingga 2026. Untuk barang bukti berupa tas laptop dia sebut ada sejumlah 1.500 buah dari penanganan satu tindak pidana khusus. 

"Ini dari perkara korupsi pengadaan alat diklat yang memperoleh kekuatan hukum tetap tahun 2026 atas nama Bondan Suparno," katanya ditemui, Rabu (3/6). 

Kasusnya melibatkan pejabat Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIJ. Saat itu dirinya menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). 

Baca Juga: Komisi IV DPR RI Soroti Distorsi Informasi Swasembada Pangan, Lihat Data dan Fakta

Murti menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini rutin dilakukan oleh Kejari Sleman dalam rangka menyelesaikan perkara yang ditangani. Dia sebut penyelesaian perkara bukan hanya putus dengan pidana penjara atau vonis saja, tetapi juga selesai terkait barang bukti perkara. 

"Dalam kegiatan ini kami turut mengundang instansi terkait, dari Pemkab, Polres, hingga BNN," katanya. 

Barang bukti paling banyak yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum sejumlah 66 buah. Selain itu, ada perkara tindak pidana ringan dengan sebelas barang bukti. Rinciannya adalah 8.067 1/2 butir obat-obatan terlarang sesuai UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.

 Lalu ada satu buah telepon genggam. Senjata tajam tiga buah, senjata api empat buah, tembakau gorila dan ganja 220,53 gram, shabu 48,96 gram, minuman keras 124 botol, dan helm empat buah. (del)

Editor : Bahana.
#kejari sleman #Sleman #Pemusnahan Barang Bukti