Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jadi Tersangka Kasus TKD, Reno Candra Sangaji Minta Waktu untuk Beri Penjelasan

Delima Purnamasari • Rabu, 3 Juni 2026 | 13:57 WIB
Ilustrasi Tanas Kas Desa (AI-ChatGPT)
Ilustrasi Tanas Kas Desa (AI-ChatGPT)

SLEMAN - Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIJ dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Tindakannya menyebabkan kerugian negara dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Pantauan Radar Jogja, Reno terlihat masih aktif di kantor kalurahan.

"Mohon maaf saya belum bisa diwawancarai, bisa dalam kesempatan yang lain. Saya diberikan waktu dulu," katanya saat ditemui di Kantor Kalurahan Condongcatur, Rabu (3/6). 

Reno menyebut terkait berita dirinya ditetapkan menjadi tersangka memang sudah tersebar sampai ke mana-mana. Hanya saja untuk saat ini dirinya ingin fokus pada keluarga karena anaknya harus menjalani operasi. 

Baca Juga: Presiden Prabowo: Indonesia Sudah Swasembada Pangan, Siap Hadapi Tantangan Global

"Saya fokus ke keluarga dulu. Mohon maaf, nyuwun ngapunten sekali," katanya sembari berlalu pergi. 

Sementara itu, Panewu Depok Rakhmat Harinawan menjelaskan, terkait penetapan ini memang belum ada surat yang ditembuskan pada kapanewon. Untuk itu, pelaksanaan aktivitas di Kalurahan Condongcatur memang berjalan seperti biasa. Jika nantinya berhalangan sementara akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) dan jika berhalangan tetap ditunjuk penjabat (Pj). 

"Untuk itu nanti sesuai petunjuk dari Dinas PMK. Kami di wilayah hanya mengikuti saja," katanya. 

Rakhmat memastikan penetapan ini tidak mengganggu pelayanan pada masyarakat. Kebutuhan administrasi atau keluhan warga tetap dapat dilayani secara optimal. 

"Karena Pak Reno belum ada tindak lanjut. Kami sendiri baru dengar informasi di luar. Tapi secara administratif kami belum menerima," katanya. 

Oleh sebab itu, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait TKD yang dipersoalkan dan penggunaannya. Pemerintah kapanewon berpegang pada dokumen administratif sesuai dengan regulasi baru bisa melakukan tindak lanjut.

"Kalau saya juga belum ke lokasi karena belum tahu yang dipermasalahkan yang mana karena belum menerima secara administratif," tambahnya. 

Kapanewon Depok sendiri terdiri dari tiga kalurahan, yakni Maguwoharjo, Caturtunggal, dan Condongcatur. Dengan adanya penetapan tersangka ini ketiganya tersandung dengan kasus serupa. Rakhmat menjelaskan, sebenarnya selama ini sudah banyak dilakukan pendampingan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten. Khususnya dalam pemanfaatan TKD berikut dengan aturan-aturannya. 

Baca Juga: Liverpool Capai Kesekapatan dengan Andoni Iraola Sebagai Pelatih Baru Gantikan Arne Slot Yang Dipecat

"Tentu kami akan terus melakukan pendampingan terkait pemanfaatan TKD dan regulasinya. Kami akan bina terus," tegasnya. (del)

Editor : Bahana.
#lurah condongcatur #tanah kas desa #Reno Candra Sangaji #POLDA DIY