JOGJA - Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda DIY yang menetapkan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji (RCS) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengungkapkan, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini setelah menggelar perkara dan mengantongi hasil audit kerugian negara. Penyidik menduga terdapat penyewaan tanah kas desa kepada 17 penyewa tanpa izin gubernur DIY dengan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Menanggapi perkembangan ini, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba menyatakan, kasus ini merupakan salah satu perkara yang pernah dilaporkan JCW. "Ya, JCW melaporkan ke Polda DIY pada Mei 2024 lalu," kata Kamba, Selasa (2/6).
Meski demikian, JCW meminta penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja. Menurutnya, penyidik perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut berperan dalam dugaan penyalahgunaan TKD itu.
Kamba menilai pengalaman penanganan perkara serupa di wilayah lain menunjukkan dugaan penyalahgunaan TKD umumnya melibatkan lebih dari satu pihak. Ia mencontohkan kasus penyalahgunaan TKD di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, yang tidak hanya menjerat lurah, tetapi juga sejumlah perangkat kalurahan.
"Belajar dari kasus penyalahgunaan TKD di Kalurahan Maguwoharjo, tidak hanya lurah yang diproses hukum, tetapi juga pihak lain seperti jogoboyo dan dukuh," katanya.
Menurut Kamba, munculnya kembali kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Condongcatur menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah kalurahan di DIJ.
"Kasus dugaan penyalahgunaan TKD di Kalurahan Condongcatur menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan TKD. Ini membuktikan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan TKD karena penyalahgunaan TKD terulang kembali," tegasnya.
JCW mendorong aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa di wilayah lain. (iza/laz)
Editor : Herpri Kartun