SLEMAN - Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Pemkab Sleman tengah menyiapkan tindak lanjut untuk administrasinya.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku ikut prihatin dengan adanya kasus ini karena semestinya bisa dihindari oleh seorang pimpinan. Atas penetapan tersangka ini pemkab telah menerima suratnya dan ditindaklanjuti dengan penonaktifan. Lalu, nantinya akan dilakukan penunjukan penjabat (Pj) untuk sementara.
"Suratnya baru masuk dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya ditemui di kantornya, Selasa (2/6).
Dia sebut semua pihak harus mengambil hikmah atas peristiwa ini. Untuk nantinya benar-benar menguasai peraturan, sehingga tidak ada kesalahan dalam pengimplementasiannya. Termasuk jangan sampai kasus serupa kembali terjadi ke depannya.
Dia juga telah memerintahkan dinas terkait untuk langsung terjun ke wilayah untuk mengintensifkan langkah-langkah antisipasi. "Yang terbaiklah untuk Condongcatur berkaitan dengan tata kelola pemerintahnya. Generasi berikutnya jangan sampai terulang," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY KPH Yudanegara menjelaskan, dalam pengelolaan TKD sudah jelas diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2024. Untuk bisa digunakan maka harus mengantongi SK Gubernur terlebih dahulu.
Sudah semestinya seluruh lurah memahami regulasi ini agar tidak ada pidana atau tabrakan dengan regulasi. "Kalau tidak ada SK Gubernur itu sudah melanggar aturannya. Kalau ada baru bisa dibangun," katanya.
Menurutnya, Pemprov DIY maupun Pemkab Sleman sendiri sudah sangat intensif melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Termasuk DPMKKPS sendiri setiap ada kegiatan dengan kalurahan juga sudah disampaikan sehingga dia nilai seluruh lurah sudah tahu soal aturan ini.
"Yang jelas dari Pemprov DIY setiap ada penyelewengan melalui dinas tata ruang akan menyurati agar disesuaikan atau segera dibuat izinnya. Kalau tidak, disegel, itu sudah aturannya," tandasnya. (del/laz)
Editor : Herpri Kartun