Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tersandung Kasus Penyalahgunaan TKD, Bupati Sleman Harda Kiswaya Siapkan Penonaktifan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji

Delima Purnamasari • Selasa, 2 Juni 2026 | 21:51 WIB
Kepala DPMKKPS DIJ KPH Yudanegara. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kepala DPMKKPS DIJ KPH Yudanegara. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

 

SLEMAN - Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Pemkab Sleman tengah menyiapkan tindak lanjut untuk administrasinya.

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku ikut prihatin dengan adanya kasus ini karena semestinya bisa dihindari oleh seorang pimpinan. Atas penetapan tersangka ini pemkab telah menerima suratnya dan ditindaklanjuti dengan penonaktifan. Lalu, nantinya akan dilakukan penunjukan penjabat (Pj) untuk sementara.

"Suratnya baru masuk dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," katanya ditemui di kantornya, Selasa (2/6).

Baca Juga: Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Lebih Rp 1 Miliar

Dia sebut semua pihak harus mengambil hikmah atas peristiwa ini. Untuk nantinya benar-benar menguasai peraturan, sehingga tidak ada kesalahan dalam pengimplementasiannya. Termasuk jangan sampai kasus serupa kembali terjadi ke depannya.

Dia juga telah memerintahkan dinas terkait untuk langsung terjun ke wilayah untuk mengintensifkan langkah-langkah antisipasi. "Yang terbaiklah untuk Condongcatur berkaitan dengan tata kelola pemerintahnya. Generasi berikutnya jangan sampai terulang," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY KPH Yudanegara menjelaskan, dalam pengelolaan TKD sudah jelas diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2024. Untuk bisa digunakan maka harus mengantongi SK Gubernur terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemprov dan DPRD DIY Kebut Renovasi Stadion Mandala Krida tanpa Tabrak Regulasi: Libatkan UGM Susun MC-0

Sudah semestinya seluruh lurah memahami regulasi ini agar tidak ada pidana atau tabrakan dengan regulasi.  "Kalau tidak ada SK Gubernur itu sudah melanggar aturannya. Kalau ada baru bisa dibangun," katanya.

Menurutnya, Pemprov DIY maupun Pemkab Sleman sendiri sudah sangat intensif melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Termasuk DPMKKPS sendiri setiap ada kegiatan dengan kalurahan juga sudah disampaikan sehingga dia nilai seluruh lurah sudah tahu soal aturan ini.

"Yang jelas dari Pemprov DIY setiap ada penyelewengan melalui dinas tata ruang akan menyurati agar disesuaikan atau segera dibuat izinnya. Kalau tidak, disegel, itu sudah aturannya," tandasnya. (del/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#Pemprov DIY #tanah kas desa #Reno Candra Sangaji #condongcatur #Harda Kiswaya