Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Sleman Harda Kiswaya Sampaikan Permohonan Maaf soal Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan

Delima Purnamasari • Selasa, 2 Juni 2026 | 20:10 WIB
Headshot: Bupati Sleman Harda Kiswaya. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Headshot: Bupati Sleman Harda Kiswaya. (Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN – RSUD Prambanan diduga melakukan tindakan malpraktik medis yang menyebabkan anak bernama Naura Dwi Meydita Putri meninggal dunia. Kasus ini kini telah dilaporkan pada Polda DIY oleh Ibu korban, Anastacia Niken Purwandari. 

Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, atas kasus ini sudah mendatangi langsung keluarga korban untuk menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Termasuk menerima penyampaian dan evaluasi terkait pelayanan dari pasien.

"Saya juga ingin mengucapkan permohonan maaf mungkin ada yang kurang dari pelayanan kami dan sebagainya," katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (2/6/2026). 

Baca Juga: Jabat Sekda, Abu Bakar Siap Tuntuaskan Pekerjaan Rumah Sleman

Dia terus mempelajari dan menindaklanjuti kebenaran akan dugaan ini. Sementara terkait pelaporan di Polda DIY, Pemkab Sleman telah menyiapkan pendampingan hukum. Apabila nantinya ada pemanggilan maka akan dijelaskan kronologi yang terjadi.

Dia memastikan atas dugaan ini akan dilakukan evaluasi pelayanan kesehatan di Bumi Sembada. Termasuk dalam komunikasi pada publik yang dinilai masih kurang. 

"Kami sudah evaluasi. Tapi belum bisa matur supaya nanti nggak ada salah paham di media dan masyarakat. Ini masih berjalan," ujarnya. 

Baca Juga: Pemkot Jogja Dorong Produk Jajanan Pasar Jadi Kudapan Hotel, Jembatani Pelaku IKM dengan Sektor Perhotelan 

Atas kejadian ini dia sebut belum ada penonaktifan pada dokter yang bertugas maupun direktur RSUD Prambanan. Meski demikian, dia menilai semua elemen pasti sudah mengambil hikmah dari peristiwa ini. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Cahya Purnama menjelaskan, tidak berwenang menjelaskan soal prosedur penanganan pasien karena harus dokter yang menangani.

Hanya, dia menilai pasti tidak ada kesengajaan. Bisa jadi ada sesuatu yang tidak beres dengan kondisi pasien, obat yang diberikan, atau faktor lainnya. 

"Malapraktik akan dilihat dari pemeriksaannya, di kesehatan akan dilihat ada mens reanya atau tidak. Artinya itu kalau memenuhi segi hukum kesehatan akan jadi lex spesialis," jelasnya. 

Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisata Naik Bahkan Hingga Malam Hari, Jam Operasional TPR Pantai Glagah Kulon Progo Bakal Diperpanjang

Pun pemerintah akan menjalani proses hukum yang berjalan lewat pendampingan bagian hukum. Atas kasus ini sejatinya juga telah dilakukan mediasi dengan kuasa hukum keluarga korban.

"Kalau keluhan layanan RSUD belum ada yang lain. Hanya ini," tambahnya. 

Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila menyebut, saat ini pihaknya tengah merencanakan jadwal untuk memberikan keterangan medis pada keluarga dan kuasa hukumnya. Saat ini masih menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga. 

Baca Juga: Molor! Pemohon Keluhkan Pengajuan Izin PBG Lambat, Harus Nunggu 2,5 Tahun: Ini Kata Hasto Wardoyo

"Kejadiannya pada 28 April. Jadi nanti kami sudah menyiapkan semuanya, kronologis, dan ringkasan medis. Nah itu nanti akan kami sampaikan, kami masih menunggu jadwal dari kuasa hukum keluarga," katanya. 

Dia sebut, dari internal rumah sakit sudah melakukan audit medis dengan komite etik dan komite medis. Hasil dari tim internal ini penanganan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. 

"Dokter yang terlapor spesialis anak dan untuk saat ini masih aktif," tambahnya. 

Untuk detail prosedur penanganan disebut belum bisa menjelaskan langsung saat ini. Nantinya awak media akan diundang dalam jumpa pers bersama tenaga medis untuk detailnya. (del/wia

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#RSUD Prambanan #Malapraktik #permohonan maaf #Harda Kiswaya #balita