RENCANA induk pembangunan kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Sleman 2026-2045 tengah dalam pembahasan panitia khusus dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Terkait hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sleman Muh Zuhdan SPd MAP memiliki beberapa catatan kritis untuk pengembangan sektor pariwisata. Guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Sebagaimana termaktub dalam draf Raperda RIPK 2026-2045, pemerintah daerah perlu membangun secara serius tiga kawasan strategis pariwisata yang telah ditetapkan. Yakni Gunung Merapi; Prambanan-Shiva Plateau; dan Sleman Barat.
Menurut Zuhdan, ketiga kawasan itu ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu secara spesifik. "Maka pembangunan pariwisata harus selalu memperhatikan kriteria yang telah ditentukan sebagai koridor pelaksanaan RIPK 2026-2045," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Adapun kriteria kawasan pariwisata, antara lain, sumber daya pariwisata alam, budaya, sejarah, dan adat istiadat yang menjadi daya tarik wisata dan/atau potensial menjadi daya tarik wisata; potensi kunjungan pengunjung; serta perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Kemudian, lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; ketersediaan infrastruktur dan sumber pendanaan; kesiapan dan dukungan masyarakat; serta kekhususan atau keunikan dari wilayah.
Menurut Zuhdan, kriteria tersebut telah mencakup beragam potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Sleman. "Jadi tinggal pelaksanaan dan pengawasannya saja," kata politikus asal Sidokarto, Godean.
Zuhdan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengembangan sektor pariwisata. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat akan berbanding lurus dengan tujuan yang diharapkan alam pengembangan sektor pariwisata.
Zuhdan mengatakan, pengembangan sektor pariwisata bisa ditekankan juga pada destinasi potensial melalui pemberdayaan masyarakat. Dengan membentuk desa wisata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Dalam hal pengembangan destinasi pariwisata ini peran serta masyarakat sangat penting," tuturnya.
Oleh karena itu, Zuhdan berpesan kepada masyarakat agar turut memberikan sumbangsih untuk pengembangan pariwisata. Misalnya dengan memberikan saran/masukan/pendapat terhadap pelaksanaan RIPK 2026-2045. Atau menyampaikan usulan jika ada potensi wisata lokal yang bisa dikembangkan. "Warga juga bisa menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal terkait pengembangan pariwisata. Bahkan terlibat langsung dalam pengelolaan potensi kepariwisataan di wilayahnya," jelas Zuhdan.
Keterlibatan masyarakat yang dimaksud melalui kegiatan desa wisata atau kelompok sadar wisata. Atau bahkan menjadi pelaku usaha pariwisata.
Masyarakat juga bisa turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program agar sesuai dengan peraturan daerah. Sehingga tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, ikut menyebarkan informasi mengenai pentingnya pelestarian budaya dan lingkungan dalam pembangunan pariwisata. Serta mendorong edukasi wisata kepada wisatawan agar menghargai kearifan lokal. "Jika perlu sekalian menjadi duta pariwisata daerah yang memperkenalkan potensi lokal secara positif. Dan berpartisipasi dalam menjaga kelestarian alam dan kebersihan lingkungan sekitar destinasi wisata," ungkap Zuhdan.
Sedangkan pemerintah daerah wajib memberikan jaminan ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi kepariwisataan. Juga jaminan kemudahan akses data dan informasi kepariwisataan bagi masyarakat. Serta mengembangkan sistem data dan informasi kepariwisataan terpadu sebagai satu data pariwisata nasional. (yog)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja