SLEMAN - Pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dana Kalurahan Bangunkerto, Turi, Sleman oleh pamong masih dilakukan oleh tim internal kalurahan dan Inspektorat Sleman. Selama proses ini, tidak ada mekanisme non-aktif bagi terduga pelaku.
Jadi masih melaksanakan ketugasannya," kata Sekretaris Dinas PMK Sleman Alhalik saat dikonfirmasi Rabu (27/5).
Menurutnya, protes dari warga merupakan aspirasi yang harus dihormati. Hanya saja terkait dugaan ini, tetap perlu dibuktikan. Baik itu oleh tim pemeriksa tingkat kalurahan yang sedang berproses maupun dari Inspektorat kabupaten yang sudah turun langsung.
Dia menjelaskan, PMK sebenarnya sudah tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh pemerintah kalurahan untuk mengelola keuangan sesuai prosedur. Sehingga, prosesnya jadi transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
Sementara itu, Jagabaya Bangunkerto Fathurohman membenarkan, terduga hingga kini masih aktif sebagai pamong dan masuk ke kantor. Dia sebut ada dua pamong yang terduga melakukan penyelewengan anggaran, hanya saja jika dari warga menilai ada empat orang. "Untuk dua orang lainnya saya nilai masih subjektif dan belum ada bukti apa pun," ujarnya.
Atas dugaan ini dia sebut telah dibentuk tim pemeriksa dari internal kalurahan. Terdiri dari dirinya, kepala urusan tata laksana, dan tiga dukuh setempat. Mereka telah melakukan pemanggilan dua kali pada masing-masing terduga pelaku. Hasilnya berupa uraian tindakan yang dinilai menyalahi aturan. Hanya saja untuk keputusan akhirnya tetap pada tangan lurah.
"Kalau dari warga memang menuntut pengunduran diri atau diberhentikan dari lurah," ucapnya.
Dia menyebut, dugaan ini muncul karena salah satu pamong mencairkan uang kegiatan yang melebihi pagu anggaran dan tidak bisa mengembalikan. Dananya sekitar Rp 400 juta. Kondisi ini turut memengaruhi laporan pertanggungjawaban yang jadi tidak bisa dibuat. "Persoalan ini sudah sampai kabupaten dan rencananya akan ada pertemuan dengan bupati," tambahnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Riset, UNY Cari Tiga Alumninya
Sebelumnya, Lurah Bangunkerto Anas Makruf membenarkan, ada penyelewengan dana kalurahan tahun 2025 oleh oknum pamong. Namun, dia belum bisa menjelaskan berapa jumlah dana yang diduga diselewengkan atau oknum pamong yang dimaksud. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Inspektorat Kabupaten Sleman.
"Kalau di luaran sudah ada mengerucut itu bukan pernyataan kami. Itu karena asumsi. Tapi intinya kami mengakui," katanya ditemui di ruang kerjanya Selasa (26/5).
Dia menegaskan, pemerintah kalurahan telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari perangkat kalurahan untuk melakukan pemeriksaan internal. Sampai saat ini masih berproses dan dia belum mendapatkan laporan. Terduga pamong ini diakui masih aktif berkegiatan di kalurahan. Menurutnya, tidak mungkin bisa langsung dilakukan penonaktifan karena hal itu harus didasarkan rekomendasi dari tim pemeriksa. Baru nanti pihaknya bisa mengambil tindakan.
"Mohon maaf, bukan menutupi. Tapi karena belum ada laporan tim pemeriksa atau inspektorat. Tapi harus diakui memang ada," tegasnya.
Menurut Anas, rencananya dana ini digunakan untuk sejumlah kegiatan. Termasuk intensifikasi pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum diberikan pada yang berhak. Termasuk pendanaan kegiatan yang diselenggarakan bersama warga, tetapi program tidak segera terealisasi sehingga masyarakat jadi bertanya-tanya. Dia akui bahwa kondisi ini memang turut mengganggu keuangan internal kalurahan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita