Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Fajar Setiawan menjelaskan, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan sejak Senin (11/5) lalu. Pertama adalah BH, 57, pria asal Kapanewon Mlati yang merupakan mantan Ketua BUKP Tempel.
Kedua adalah RBH, 29, pria asal Kapanewon Seyegan yang merupakan mantan pegawai operasional. Lalu ketiga ada S, 56, perempuan asal Kapanewon Turi yang merupakan mantan pegawai kasir atau pemegang kas BUKP Tempel.
"Korbannya adalah keuangan negara milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan beberapa uang simpanan nasabah," terangnya dalam jumpa pers yang digelar di Aula Hoegeng, Polresta Sleman pada Selasa (26/5).
Fajar menjelaskan, sejak 2014 hingga 2024 terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiganya. Selama sepuluh tahun ini modus yang digunakan dengan cara mengajukan kredit dengan identitas nasabah fiktif serta tidak dilakukan prosedur pencairan kredit dengan benar.
Selain itu, menggunakan uang angsuran dari nasabah untuk kepentingan pribadi sehingga tidak masuk dalam pembukuan dan keuangan BUKP Tempel serta melakukan penghapusan kredit atas nama karyawan tanpa prosedur yang benar.
Besaran kredit yang dikeluarkan oleh BUKP Tempel per tahun 2025 sendiri sebesar Rp 3.182.688.400 dengan jumlah nasabah mencapai 485 orang. Tingkat non-performing loan (NPL) atau pinjaman yang tidak dapat dilunasi oleh peminjam mencapai 99,5 persen atau bisa dikatakan hampir semua nasabah macet.
"Mengetahui hal tersebut kemudian dilakukan klarifikasi ke nasabah dan memang beberapa nasabah tidak mengajukan kredit, tetapi tercatat melakukan pengajuan," tambah Fajar.
Atas peristiwa tersebut telah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Unit IV Satreskrim Polresta Sleman dan dibantu ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. Diperoleh nilai kerugian negara sebesar Rp 2.103.198.050.
Menurut Fajar, ada 203 nasabah fiktif yang yang dibuat oleh tiga tersangka. Satu orang bisa tercatat melakukan peminjaman antara Rp 3 juta hingga Rp 25 juta. Masing-masing tersangka menikmati keuntungan pribadi dengan jumlah berbeda sesuai kredit fiktif yang diajukan. Untuk BH Rp 800 juta, RBH Rp 1,1 miliar, dan S Rp 160 juta.
"Mereka menggunakan identitas orang lain yang ternyata tidak melakukan pinjaman. Kami sudah lakukan pemeriksaan kurang lebih 200 saksi serta klarifikasi proses pengajuan, pembukuan, maupun laporan keuangan," tambahnya.
Menurut Fajar, tersangka melakukan peran sesuai dengan jabatan masing-masing. Awalnya yang melakukan kredit fiktif dari Ketua BUKP, lalu akhirnya dibantu oleh dua tersangka lainnya. Semestinya para pegawai ini melakukan analisa kredit hingga survei lapangan, tetapi hal ini tidak dilakukan.
"Jadi hanya pinjam nama dan KTP. Dulu nasabah ini pernah pinjam di BUKP Tempel, tapi sudah lunas. Ini cuma menggunakan fotokopi KTP," katanya.
Uang hasil korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Hanya saja, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait pengggunaan uang tersebut. Termasuk penelusuran aset agar dapat dilakukan aset recovery atau pemulihan keuangan negara. Sampai dengan saat ini dia pastikan belum ada pengembalian uang korupsi dari para tersangka.
Sampai saat ini tersangka belum dilakukan penangkapan atau penahanan. Hal ini karena masih menunggu jadwal pemeriksaan sebagai tersangka baru yang nantinya dipertimbangan untuk penahanan atau tidak.
Baca Juga: Hasil TKA 2026 Telah Diumumkan, Begini cara Cek Nilai dan Verifikasi Sertifikat
Sementara itu, Kasubnit II Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Nur Irawan menjelaskan, dari tiga tersangka ada satu orang yang tidak kooperatif, yakni RBH.
Sejak awal saat proses penyelidikan dan dilakukan pemanggilan, dia tidak hadir dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Surat pemanggilan sendiri sudah disampaikan ke rumah tersangka, tetapi ada keterangan dari Ketua RT setempat bahwa RBH tidak diketahui sejak dua tahun lalu. Tersangka sudah lama pergi karena perkara ini karena di rumahnya banyak orang yang mencari.
"Keluarganya ada, istrinya juga ada, tetapi keberadaannya tersangka tidak tahu," ucapnya.
Pemanggilan tiga orang sebagai tersangka sendiri akan dilakukan secara bertahap mulai minggu depan. Apabila nanti RBH tidak hadir maka bisa ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Irawan turut membenarkan bahwa BUKP Tempel saat ini masih beroperasi. Hanya saja aktivitasnya sebatas pengembalian angsuran, tetapi untuk pelayanan kredit sementara tidak dilayani.
Atas tindakannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 66 ayat (1) huruf b dan d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (del)
Editor : Bahana.