SLEMAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY turun tangan menyikapi kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Pembangunan Nasional UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK). Salah satu yang diupayakan dengan menawarkan pendampingan psikologis bagi korban.
Kepala DP3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi mengatakan, koordinasi bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPNVYK dilakukan pada Jumat (22/5/2026) lalu.
Setelah mendengarkan penjelasan dari satgas, pihaknya memberi masukan untuk pertimbangan lebih lanjut. Dalam kesempatan tersebut dilakukan koordinasi berkaitan dengan regulasi termasuk berbagi pengalaman penanganan kasus kekerasan baik di kampus maupun non-kampus.
"Kami menawarkan bantuan pendampingan psikologis bagi korban bila diperlukan," katanya dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Dia menilai Satgas PPKPT belum lama ini sudah melakukan sosialisasi dan edukasi pada fakultas-fakultas untuk mengantisipasi peristiwa kekerasan seksual ini. Seluruh Satgas PPKPT di semua perguruan tinggi setiap tahun juga secara berkala menyelenggarakan rapat koordinasi dan pelatihan bersama DP3AP2.
"Untuk tahun ini diselenggarakan awal Mei selama empat hari berturut-turut di kantor kami," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UPN Veteran Yogyakarta Muhammad Risyad Hanafi menjelaskan, meski para pelaku sudah mendapatkan sanksi dari kampus, ada tuntutan lain yang disiapkan. Yakni adanya transparansi dengan adanya forum terbuka. Termasuk menyebutkan siapa nama pelaku sebenarnya secara resmi.
Baca Juga: Gegara Harga Kedelai hingga Migor Naik, Ukuran Tahu Bulat dari Magelang Mengecil
"Kami mau kampus membuat forum terbuka menyebutkan inisialnya siapa saja yang sudah disanksi, tahapannya seperti apa, sanksinya bagaimana," jelasnya.
Dia katakan memang ada sejumlah rangkaian aksi untuk menuntut keterbukaan tersebut. Hal ini untuk pemenuhan tuntutan sesuai kesepakatan bersama yang ditandatangani langsung oleh Rektor UPNVYK, Mohamad Irhas Effendi khususnya pada poin satu.
Kesepakatan itu berbunyi, "Segera menyediakan forum secara resmi, terbuka, dan tegas terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan akademik."
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Sambut Siswa Wisata Studi Sambil Edukasi Berkendara
"Memang ada keinginan agar para pelaku menyampaikan permohonan maaf pada publik. Hanya saja dari kampus menyampaikan tidak mungkin karena berpeluang ke persekusi," kata Risyad.
Dosen-dosen yang jadi pelaku dia sebut saat ini memang sudah tidak lagi terlihat di kampus. Hanya, sanksi penonaktifan selama satu hingga dua tahun berpotensi membuat mereka kembali bertemu dengan para korban saat sudah aktif kembali. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita