Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tuntut Transparansi Pelaku KS, Sejumlah Mahasiswa UPN Yogyakarta Ngotot Kemah, Gerbang Kampus DIjaga Ketat

Delima Purnamasari • Minggu, 24 Mei 2026 | 21:21 WIB
Kedatangan sejumlah mahasiswa untuk menggelar aksi berkemah. (Foto: Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kedatangan sejumlah mahasiswa untuk menggelar aksi berkemah. (Foto: Delima Purnamasari/Radar Jogja)

 SLEMAN - Sejumlah mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) menggelar kemah di kampusnya, Minggu (24/5/2026) malam.

Informasi ini beredar dari sejumlah poster termasuk lewat akun Instagram resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) @bemkmupnvyk.

Poster itu bertuliskan Bermalam di Lapangan Rektorat dengan tulisan  "Gelar tendamu dan seduh kopinya bersama KM UPN" dengan tagar #KawalJanji3Hari.

Pantauan Radar Jogja, gerbang masuk universitas yang terletak persis di samping Ring Road Utara ini dijaga ketat oleh satpam.

 Pada pukul 20.00, gerbang sudah ditutup meski terdapat tulisan gerbang ditutup pukul 22.00.

Baca Juga: Rencana Penurunan Retribusi Pariwisata di Pansela Barat Bantul Tuai Tanggapan Positif dari Pengelola Wisata

Setiap ada yang ingin masuk ditanyai keperluannya dahulu, baru gerbang bisa dibuka dan langsung ditutup kembali. Sekitar pukul 20.30 sejumlah mahasiswa mulai berdatangan.

Salah seorang  mahasiswa mengaku kegiatan ini dibuat untuk menunjukkan bahwa mahasiswa masih mengawal isu kekerasan seksual (KS).

Apalagi ada tuntutan dari tujuh poin kesepakatan bersama Rektor UPNVY Mohamad Irhas Effendi yang belum dipenuhi, yakni transparansi.

Dia sebut kampus memang telah menjatuhkan sanksi, tapi hingga kini tidak pernah menyebutkan nama terang pelaku. 

 "Inisialnya saja enggak disebutkan. Bahkan surat keputusan itu hanya nomor, mahasiswa enggak pernah tahu isi suratnya," kata mahasiswa ini saat ditemui di lokasi.

Dia ingin adanya forum terbuka dengan mahasiswa yang menghadirkan para pelaku. Lalu ada permohonan maaf dari para pelaku secara langsung.

Menurutnya, sejumlah mahasiswa merencanakan bermalam di Lapangan Rektorat, tetapi dia dapat informasi sejak pukul 18.00 gerbang kampus sudah ditutup.

Rencananya mereka hanya akan menunggu di depan gerbang saja. 

Sementara itu, Sub Koordinator Bidang Kerja Sama dan Humas UPNVY Panji Dwi Ashrianto menjelaskan, sejauh ini tidak ada konfirmasi apa pun terkait kegiatan berkemah ini pada kampus. 

"Dari organisasi kampus juga tidak ada informasi ke pihak kampus," katanya. 

Baca Juga: Gaji Karyawan KDMP Belum Pasti, Pengelola di Purworejo Masih Tunggu Arahan dari Pemerintah Pusat

Atas kedatangan sekitar 30 mahasiswa ini sempat terjadi cekcok dengan pihak kampus di depan gerbang.

Hingga pukul 20.58, sejumlah mahasiswa masih bertahan. Mereka duduk di aspal dan menyanyikan sejumlah lagu dengan alunan gitar yang dibawa. 

 Tujuh dosen UPNVY yang terbukti melakukan kekerasan seksual (KS) resmi dijatuhi sanksi.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi (Satgas PPKPT). 

Rektor Mohamad Irhas Effendi menyampaikan, proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penanganan kasus ini secara objektif, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban. 

 "Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Irhas lewat keterangan resminya, Sabtu (23/5).

Keputusan pemberian sanksi untuk lima dosen tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP 2026, Keputusan Rektor Nomor 1539/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1540/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan Keputusan Rektor Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026.

Lima pelaku terdiri atas tiga dosen Fakultas Pertanian (FP) dan dua orang dari dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). 

Baca Juga: 76 Indonesia Downhill 2026 Putaran Perdana di Bukit Hijau Bike Park Bantul, Andy "John" Prayoga Raih Juara Men Elite

Lalu, ada satu orang yang diberikan sanksi administrasi berat bagi dosen dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME).

Satu dosen ini sebelumnya sudah diberikan sanksi atas kasus pelecehan pada 2023 berdasar keputusan nomor 147/UN62/KP/2023.

Untuk penjatuhan sanksi berat sendiri ada pada tingkat kementerian merujuk pada Permendikburistek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Sanksi berat ini berupa pemberhentian sesuai aturan bagi aparatur sipil negara. Saat ini kampus sedang memproses lewat kementerian. 

Selain itu, ada lagi satu dosen yang merupakan dosen tamu yang diserahkan kembali ke instansi asal.

Dalam hal ini kampus memberikan rekomendasi ke instansi asal dosen tersebut. Lantaran aturan penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mitra institusi harus diselesaikan bersama.

Sementara sanksi dari kampus, dosen terkait tidak bisa mengajar lagi di UPNVY.

 Ketua Satgas PPKPT UPNVY Iva Rachmawati menjelaskan, satgas telah menindaklanjuti laporan yang masuk sejak Selasa (19/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan dari para terlapor, korban, dan saksi.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, Satgas PPKPT telah memeriksa lima terlapor, sepuluh korban, serta 13 saksi. 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan lima terlapor yang diberi sanksi administratif terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal," jelasnya.

Baca Juga: Tegas! Rugikan Perusahaan, BRI Nonaktifkan Oknum Terlibat Penipuan dan Kredit Bermasalah di Cabang Klaten

Dari hasil pemeriksaan itu, lima terlapor tersebut terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Lima terlapor tersebut dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan tindakannya. 

Empat terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.

Keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku.

Sedangkan satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.

Baca Juga: Hari Keempat Masih Nihil, Tim SAR Perluas Area Pencarian Pelajar Hilang di Pantai Entak

Satgas PPKPT juga memastikan kanal pengaduan dan pelaporan tetap dibuka. 

Seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan di lingkungan UPN Veteran Yogyakarta dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT. 

“Universitas menegaskan setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal tidak dapat ditoleransi.

Tindakan itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat,” ujar Iva. (del/laz)

Editor : Herpri Kartun
#BEM KM #Mohamad Irhas Effendi #kemah #UPNVY #kekerasan seksual