Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bermula dari Sewa Kos Eksklusif, Pria Asal Sleman Malah Gondol TV dan Water Heater

Delima Purnamasari • Kamis, 21 Mei 2026 | 15:42 WIB
Ungkap kasus tindak pencurian oleh Polsek Mlati - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Ungkap kasus tindak pencurian oleh Polsek Mlati - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Seorang pria berinisial MA, 21, nekat mencuri di Kost Retro yang beralamat di Sendangadi, Mlati, Sleman pada Senin (11/5) lalu. Peristiwa ini berawal dari pelaku yang menyewa kamar kos eksklusif milik korban berinisial AW, 42, dengan harga Rp 1,3 juta per bulan. 

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menjelaskan, pelaku menyewa kos ini pada Rabu (28/1) dan uang sewanya telah dibayarkan di muka. Kamar kos ini memang memiliki berbagai fasilitas, seperti kamar mandi dalam, satu unit water heater, satu unit televisi ukuran 32 inci, tempat tidur, dan pendingin ruangan.

Setelah tinggal tinggal di kos tersebut selama satu bulan, pelaku kembali melakukan perpanjangan masa sewa kamar kos pada Sabtu (28/3) sampai dengan bulan Mei. 

"Hanya saja sampai saat dilaporkan biaya sewa kamar untuk periode tersebut belum dibayarkan pada korban," katanya dalam ungkap kasus yang digelar di Polsek Mlati pada Kamis (21/5). 

Baru pada Senin (11/5) korban bermaksud mengecek keberadaan penyewa di kamar kos, tetapi pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam. Korban akhirnya bisa masuk ke dalam kamar lewat jendela yang tidak terkunci dan mendapati penyewa sudah tidak ada.

Baca Juga: Tiga Besar Kandidat JPT Pratama Diumumkan, DPRD Gunungkidul: Jangan Main-main, Nanti KPK Turun

Saat dilakukan pengecekan ternyata water heater dan televisi berikut remotnya di kamar tersebut sudah hilang sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. 

"Memang untuk mengambil water heaternya gampang karena hanya dicentelkan, tidak perlu keahlian khusus. Televisi juga hanya nempel saja," kata Edi. 

Latar belakang tindakan pelaku karena kondisi ekonomi. Barang curian ini sempat dijual pada orang lain dengan harga Rp 500 ribu untuk water heater dan Rp 700 ribu untuk televisi.

Tindak pidana ini diakui pelaku baru sekali dilakukan dan uang yang didapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku sendiri diamankan saat sudah menyewa kosnya yang baru. Edi memastikan di kos kedua ini tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku asal Sendangadi, Mlati, Sleman ini. 

Atas tindakannya pelaku diancam pasal 476 KUHP atau pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Mlati. (del)

Editor : Bahana.
#kos ekslusif #water heater #tv