Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Theresia Ratna Sebut Penahanan Ijazah Adalah Ide Shinta Komala, Tegaskan Tak Mau Damai karena Merasa Dua Anaknya Difitnah

Delima Purnamasari • Selasa, 19 Mei 2026 | 19:45 WIB
TUNJUKKAN BUKTI: Theresia Ratna Kusumawati saat menunjukkan bukti atas kasus yang menyeret nama kedua anaknya di Puri Mataram Sleman Selasa (19/5). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
TUNJUKKAN BUKTI: Theresia Ratna Kusumawati saat menunjukkan bukti atas kasus yang menyeret nama kedua anaknya di Puri Mataram Sleman Selasa (19/5). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Kasus penggelapan dan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang menyeret nama Shinta Komala menemui babak baru dengan munculnya Theresia Ratna Kusumawati. Perempuan yang akrab dipanggil Nana ini adalah ibu dari Nicolas yang merupakan mantan kekasih Shinta dan Tania yang melaporkan Shinta atas kasus penggelapan.  

Dia bercerita, kasus ini bermula saat putranya mentransfer uang Rp 153 juta pada Shinta untuk usaha kafe pada 20 Oktober 2023. Belakangan baru diketahui bahwa pada hari yang sama uang tersebut disalahgunakan untuk membayar utang pribadinya pada mantannya yang dulu sejumlah Rp 82 juta. 

Baca Juga: KPAID Jogja Beda Pendapat dengan Komnas HAM, Nilai Kasus Little Aresha Pelanggaran HAM Berat  

"Usaha selama sembilan bulan itu kami tidak menerima sepeser pun hasil pemasukan. Bisa dicek," katanya saat ditemui di Puri Mataram Sleman Selasa (19/5).  

Saat diketahui penyalahgunaan ini terus dilakukan pencarian bukti-bukti oleh keluarga. Diketahui uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pasang behel. Setelah itu maka Shinta diminta untuk mengembalikan uang Rp 80 juta dengan jaminan ijazah S1-nya. Uang ini adalah murni utang pribadi di luar dana usaha. 

Nana menegaskan, pemberian jaminan ini adalah ide Shinta sendiri dan dilakukan tanpa intimidasi atau pemaksaan apa pun. Penyerahannya juga di sebuah toko retail, bukan kontrakannya. Baru dua hari setelah itu, didatangi kontrakannya dan disepakati bahwa Shinta akan mencicil utangnya Rp 2 juta setiap bulan. 

Baca Juga: Mengulik di Balik Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Sejarah dan  

Buntut dari uang usaha ini adalah telepon gengam bermerek iPhone yang jadi dasar Shinta ditetapkan tersangka. Nana menjelaskan, iPhone ini dibeli seharga Rp 17 juta sebagai hadiah untuk putrinya Tania dari uang usaha Rp 153 juta tadi. Saat baru dipakai sekitar enam bulan, dipinjam oleh Shinta karena gagdetnya tidak bisa digunakan untuk m-banking

Namun, saat usaha kafe bersama ini selesai dan tutup justru tidak boleh diminta kembali. Shinta justru melayangkan somasi yang isinya dia nilai lucu karena anaknya yang tidak tahu persoalan ijazah dikatakan memberi tekanan. 

Baca Juga: Bantuan Sarpras Budidaya Ikan Sistem Bioflok Digelontorkan Sasar 50 Titik di Kulon Progo 

"HP tidak mau mengembalikan makanya penggelapan dan dia justru buat somasi. Berarti ini ngajak perang," tegasnya. 

 

Nana mengakui jika putrinya memang menolak upaya damai atau restorative justice (RJ) yang dilakukan oleh kepolisian. Dasarnya karena Shinta tidak mau mengakui melakukan penggelapan. Jika nantinya akan dilakukan RJ kembali dia tegaskan juga akan menolak. 

 

"Saya tekankan di sini, saya tidak mau damai. Saya tekankan sekali lagi, saya tidak mau damai. Lanjut!,"tegasnya.

 

Sementara soal anggota Polsek Gamping yang turut serta mendatangi kontrakan Shinta, dia sebut suaminya yang merupakan pensiunan polisi tidak bermaksud mengajak. Namun, keduanya memang ada keperluan bersama sehingga akhirnya ikut datang. Pada momen ini, dia menegaskan tidak ada represi apa pun yang dilakukan. Dia justru merasa kasihan pada teman suaminya karena ikut terdampak dan dilaporkan atas pelanggaran KEPP. 

 

"Bahasa Jawanya ini kena awu anget. Itu direkam terus dilaporkan. Mau melaporkan kami enggak kena, karena yang polisi aktif beliau," ujarnya. (del/eno) 

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Shinta Komala #kode etik profesi polri (KEPP) #Sleman #penggelapan #ijazah