SLEMAN - Kasus yang menyeret Shinta Komala sebagai tersangka penggelapan dan pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) di dua kasus berbeda terus bergulir. Namun, terlapor dipastikan bukanlan mantan kekasih Shinta.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyebut, Shinta melaporkan dugaan pelanggaran KEPP dengan terlapor personel Polresta Sleman atas dugaan melakukan intervensi dan intimidasi. Laporan tersebut dibuat pada 23 Oktober 2024. Hanya saja, yang dilaporkan bukanlah kekasih Shinta.
Terlapor dalam hal ini merupakan polisi aktif di Polsek Gamping di satuan reskrim berpangkat Aiptu. Dia ikut mendatangi kontrakan Shinta. Namun adanya personel kepolisian ini dia sebut hanya berperan sebagai penengah saja. Untuk saat ini yang bersangkutan juga masih aktif bertugas karena belum ada proses persidangan.
"Sampai sekarang belum ditemukan indikasi intervensi," beber Argo kemarin (18/5).
Kini, perkara KEPP masih dalam pendalaman dan penyelidikan. Kasus ini dilaporkan di Bidpropam Polda DIY dan dilimpahkan penanganannya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sleman pada Januari 2025. Dia sebut telah meminta pendapat dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM.
"Dari ahli bahasa itu menyatakan bahwa tidak ada intimidasi," ujarnya.
Disinggung soal adanya penahanan ijazah milik Shinta Komala, Argo mengaku hal ini masih dalam proses pendalaman. Saat ini belum masuk dalam berkas acara pemeriksaan sehingga dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Sedangkan untuk kasus penggelapan Iphone yang dilaporkan 17 Oktober 2024, prosesnya masih dalam tahap penyidikan dengan Shinta sebagai tersangka. Kasus ini coba diselesaikan secara secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ) pada 2025 lalu, tetapi gagal karena ditolak oleh pelapor. Hanya saja saat ini kepolisian akan membuka kembali peluang RJ dengan mempertimbangkan objek yang digelapkan yang hanya berupa telepon genggam. Nantinya seluruh pihak baik pelapor maupun terlapor akan diundang kembali.
"Arahan pimpinan kalau bisa ini agar RJ lagi. Objeknya adalah iPhone 14," tambahnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan, terkait kasus yang melibatkan Shinta Komala, Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam, dan Ditreskrimum melakukan asistensi dan pendalaman langsung ke Polresta Sleman. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dalam mencermati dinamika yang berkembang.
"Hal ini sekaligus untuk memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP serta Ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita