SLEMAN - Sebelas bayi ditemukan di sebuah rumah di Dusun Randu, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman pada Jumat (8/5/2026) lalu. Peristiwa ini jadi perhatian tersendiri karena bayi tersebut dititipkan pada tempat pengasuhan anak (daycare) ilegal milik keluarga seorang bidan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Jogja, bayi-bayi ini hanya memiliki surat keterangan lahir (SKL) dari fasilitas kesehatan tanpa identitas nama bayi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Arifin.
"Iya. Yang jelas kami ingin memastikan semua anak memiliki hak identitas," katanya dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (14/5/2026).
Untuk itu pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas sosial maupun dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Prosesnya melalui identifikasi dan verifikasi data dahulu lantaran dirinya mendapat informasi bahwa ada perbedaan identitas. Setelah itu Disdukcapil akan memastikan bayi ini merupakan penduduk Sleman atau bukan. Sekaligus kronologis peristiwa dan laporan dari pekerja sosialnya.
"Jika penduduk Sleman nanti kami selesaikan terkait akte. Kalau luar penduduk nanti kami pastikan SKL dan dokumen lainnya lengkap untuk diproses sesuai domisili," jelasnya.
Arifin menjelaskan, penanganan kasus sebelas bayi ini masih satu pintu oleh Polresta Sleman. Untuk informasi lebih lanjut dia masih menunggu hasil koordinasi berikutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Sleman, Dimas Ariyanto mengatakan, dalam situasi apa pun bayi memiliki hak mutlak untuk memperoleh pengasuhan, perawatan, identitas, kesehatan, serta perlindungan sejak lahir.
KPAD Sleman mendesak para bidan untuk memahami konvensi hak anak sebagai payung hukum utama. Agar setiap tindakan medis maupun sosial tetap menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Baca Juga: Nelayan yang Tenggelam di Pantai Baru Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia
"Kami melihat adanya pelanggaran pada izin praktik kebidanan yang telah melampaui kewenangan, yaitu menjadi tempat penitipan bayi atau anak," katanya.
Dia menilai, bidan tersebut secara kemanusiaan memang menolong, tetapi dia tidak memiliki izin tempat penitipan anak. Dampaknya tempat tersebut bisa berjalan tanpa pengawasan serta memicu ketidakjelasan standar pengasuhan maupun sarana prasarananya.
"Kami sedang berkoordinasi terus dengan dinas terkait dan kepolisian untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama," ujarnya. (del)
Editor : Winda Atika Ira Puspita