Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disdukcapil Pastikan 11 Bayi yang Ditemukan di Sleman Dapat Hak Identitas, Begini Penjelasan Lengkapnya

Delima Purnamasari • Kamis, 14 Mei 2026 | 19:38 WIB
Rumah di Pakem Sleman tempat ditemukannya sebelas bayi. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Rumah di Pakem Sleman tempat ditemukannya sebelas bayi. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Sebelas bayi ditemukan di sebuah rumah di Dusun Randu, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman pada Jumat (8/5/2026) lalu. Peristiwa ini jadi perhatian tersendiri karena bayi tersebut dititipkan pada tempat pengasuhan anak (daycare) ilegal milik keluarga seorang bidan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Jogja, bayi-bayi ini hanya memiliki surat keterangan lahir (SKL) dari fasilitas kesehatan tanpa identitas nama bayi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Arifin. 

"Iya. Yang jelas kami ingin memastikan semua anak memiliki hak identitas," katanya dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (14/5/2026). 

Baca Juga: Diduga Akibat Korsleting Listrik di Purworejo, 200 Motor Karyawan Pabrik Ban PT Arami Jaya Ludes Terbakar

Untuk itu pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas sosial maupun dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Prosesnya melalui identifikasi dan verifikasi data dahulu lantaran dirinya mendapat informasi bahwa ada perbedaan identitas. Setelah itu Disdukcapil akan memastikan bayi ini merupakan penduduk Sleman atau bukan. Sekaligus kronologis peristiwa dan laporan dari pekerja sosialnya. 

"Jika penduduk Sleman nanti kami selesaikan terkait akte. Kalau luar penduduk nanti kami pastikan SKL dan dokumen lainnya lengkap untuk diproses sesuai domisili," jelasnya. 

Baca Juga: Alokasikan Rp 8,6 Miliar untuk Perbaikan Jalan Desa, Setiap Kalurahan Akan Dapat Anggaran Rp 100 Juta: Bisa Aspal atau Cor Beton

Arifin menjelaskan, penanganan kasus sebelas bayi ini masih satu pintu oleh Polresta Sleman. Untuk informasi lebih lanjut dia masih menunggu hasil koordinasi berikutnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Sleman, Dimas Ariyanto mengatakan, dalam situasi apa pun bayi memiliki hak mutlak untuk memperoleh pengasuhan, perawatan, identitas, kesehatan, serta perlindungan sejak lahir.

KPAD Sleman mendesak para bidan untuk memahami konvensi hak anak sebagai payung hukum utama. Agar setiap tindakan medis maupun sosial tetap menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga: Nelayan yang Tenggelam di Pantai Baru Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia 

"Kami melihat adanya pelanggaran pada izin praktik kebidanan yang telah melampaui kewenangan, yaitu menjadi tempat penitipan bayi atau anak," katanya. 

Dia menilai, bidan tersebut secara kemanusiaan memang menolong, tetapi dia tidak memiliki izin tempat penitipan anak. Dampaknya tempat tersebut bisa berjalan tanpa pengawasan serta memicu ketidakjelasan standar pengasuhan maupun sarana prasarananya. 

"Kami sedang berkoordinasi terus dengan dinas terkait dan kepolisian untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama," ujarnya. (del

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Daycare #Hak Identitas #Sebelas bayi #bidan #Disdukcapil