SLEMAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman menyoroti keadaan ibu dari bayi yang ditemukan di sebuah rumah di Dusun Randu, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman pada Jumat (8/5) lalu. Rencananya segera akan dilakukan pendampingan segera bagi para ibu yang sudah mengambil anaknya.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sleman, Novita Krisnaeni menjelaskan, upaya ini penting untuk memastikan bayi yang sudah kembali pada keluarganya benar-benar dirawat dengan baik. Sekaligus memastikan kondisi psikologi ibu stabil usai kasus ini tersebar luas.
"Prosesnya tentu akan diasesmen dahulu karena kondisinya beda-beda. Pendampingan utamanya untuk aspek psikologi," kata Novita saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/5).
Proses pendampingan direncanakan mulai pada pekan depan dengan sasaran dua orang ibu. Lantaran enam bayi lainnya masih berada di Balai Rehabilitasi Sosial Pengasuhan Anak (BRSPA) dan tiga lainnya fokus pada pemulihan kesehatan di RSUD Sleman.
DP3AP2KB bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya juga akan menyelenggarakan rapat lintas sektor. Untuk membahas standar serta proses perizinan tempat penitipan anak (daycare) agar kejadian serupa dapat diantisipasi.
Baca Juga: Dari Luka Bakar 65 Persen hingga Pulih: Kisah Hariyanta Terbantu Program JKN PBPU Pemda
Novita menyebut, juga akan dilakukan sosialisasi pada Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Sleman untuk antisipasi tindak pidana perdagangan orang sehubungan dengan kasus semacam ini.
"Memang harus duduk bareng untuk memastikan setiap peran OPD. Standar daycare bagaimana, siapa yang memberi izin, akreditasinya bagaimana, siapa yang mengawasi," ucapnya.
Menurut Novita, praktik pengasuhan tanpa izin semacam ini memang rawan akan pelanggaran hak-hak anak. Bayi yang berusia satu hingga sepuluh bulan tidak mendapatkan ASI dari ibunya. Pengasuh juga hanya tiga orang yang sudah memasuki usia senja. Dia menegaskan hak anak adalah mendapatkan kasih sayang orang tua, perlindungan, dan layanan kesehatan yang memadai.
"Tapi orang tuanya mungkin ada kesibukan sebagai mahasiswa atau lainnya. Kalau kehamilan tidak diinginkan atau KTD memang beda," ujarnya.
KTD yang terjadi di luar ikatan perkawinan di Bumi Sembada dia akui masih banyak terjadi, termasuk pada anak di bawah umur. Mereka biasanya mengambil langkah untuk menikah dengan mengajukan permohonan dispensasi. DP3AP2KB dia akui sudah melakukan upaya preventif dan promotif lewat sosialisasi di sekolah, kelompok remaja, hingga membuat duta generasi berencana.
"Kejadian ini jadi evaluasi kami untuk bisa lebih intensif lagi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, Triana Wahyuningsih mengatakan, secara prosedur perizinan daycare masuk tempat pendidikan anak usia dini (PAUD) non-formal.
Di dalamnya terdiri dari sekolah paud sejenis (SPS), kelompok bermain (KB), dan tempat penitipan anak (TPA) atau daycare.
Baca Juga: Prediksi Skor FC Cincinnati vs Inter Miami MLS Kamis 14 Mei 2026, Waktunya Lionel Messi Tampil
Dia sebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjalankan daycare ini. Terdiri dari izin lembaga dengan syarat identitas lembaga, legalitas lembaga, dan struktur lembaga.
Ada juga syarat manajemen lembaga yang mengatur standar pengelolaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, program pembelajaran, sampai standar evaluasi. Selain izin lembaga, diperlukan izin pemangku wilayah setempat, rekomendasi tiga satuan pendidikan sejenis, dan rekomendasi dari dinas pendidikan.
"Kami sudah pastikan untuk rumah bidan ini tidak terdaftar sebagai TPA," ujar Triana. (del)
Editor : Bahana.