SLEMAN - Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), didampingi LBH Yogyakarta dan Forum Cik Di Tiro, melaporkan dugaan kasus kekerasan oleh orang tidak dikenal (OTK) ke Polda DIY, Rabu (7/5). Dua peserta aksi menjadi korban dugaan kekerasan.
"Benar, pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 15.40 WIB, SPKT Polda DIY telah menerima laporan dari pelapor berinisial A (19)," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, laporan yang disampaikan ke Polda DIY terkait dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang. Di waktu yang sama laporan tersebut telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda DIY untuk ditindaklanjuti.
Terpisah, perwakilan LBH Yogyakarta Wandi Syahputra mengatakan terdapat dua korban kekerasan yang terjadi saat aksi unjuk rasa Hari Buruh (May Day) di kawasan Gedung DPRD DIY pada 1 Mei, lalu. Padahal, aksi saat itu berjalan dengan damai tanpa ada kerusuhan.
"Kejadian ini menjadi preseden buruk bagi Jogjakarta karena kekerasan terhadap massa aksi telah terjadi berulang kali," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, Jogjakarta pada tahun 2025 menyandang predikat indeks demokrasi tertinggi di Indonesia. Kejadian tersebur diharapkan menjadi evaluasi agar ada pembenahan.
"Ini (pelaporan) juga memberikan peringatan kepada orang tidak dikenal (OTK), preman, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak lagi menggunakan kekerasan terhadap peserta aksi," tandasnya.
Delik yang dilaporkan adalah tindak pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pasal 466, 479, dan 262. Tiga pasal tersebut menurutnya tidak hanya dipandang sebagai penganiayaan pidana biasa atau pengeroyokan. Namun bentuk pelanggaran terhadap hak seseorang untuk menyampaikan ekspresi di ruang publik.
Baca Juga: FIFA Perpanjang Sanksi Larangan Bermain untuk Gianluca Prestianni Hingga Piala Dunia
"Tiga pasal ini kami lihat sebagai concursus realis terhadap tindak pidana yang dilakukan dalam satu rangkaian kejadian," jelasnya.
Mengenai kronologi, Wandi menjelaskan bahwa kekerasan bermula saat salah satu korban diteriaki oleh terlapor dan diberhentikan secara paksa. Atribut korban yakni sebuah tongkst diambil paksa lalu dipukulkan ke badan korban.
"Setelah ditahan, korban langsung dipukul," ucapnya.
Kemudian korban kedua yang berada di belakang berniat mendokumentasikan kejadian tersebut. Namun dilarang oleh beberapa oknum untuk merekam video.
"Ponselnya dirampas secara paksa dan ia pun turut dipukul," lanjut Wandi.
Baca Juga: Amad Diallo Klaim Semua Pemain Manchester United Senang dengan Michael Carrick
Akibat kejadian tersebut, korban pertama mengalami luka lebam di tangan. Sementara korban kedua menderita nyeri di kepala. Kedua korban masih berstatus mahasiswa, sedangkan terlapor diduga kuat merupakan oknum ormas atau preman.
"Ada beberapa oknum yang menggunakan atribut ormas tertentu," katanya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin