SLEMAN - Aksi pencabulan terjadi di Ngemplak, Caturharjo, Sleman pada Jumat (1/5) lalu. Pelakunya ada dua orang berinisial AAF yang berstatus pegawai di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Sleman dan EA yang masih berstatus pelajar SMK. Korbannya ada dua orang dan masih di bawah umur. Satu adalah pelajar SMP berusia 15 tahun dan satu masih duduk di kelas 6 SD berusia 12 tahun.
Dukuh Ngemplak Nur Cahyo membenarkan kejadian ini. EA merupakan warga setempat yang memang dalam pantauan masyarakat sekitar karena pernah tersandung masalah kenakalan remaja, khususnya minum-minuman keras. Bahkan sempat diminta untuk membuat surat pernyataan karena kelakuannya, tetapi justru terulang. Sementara AAF juga warga setempat, tetapi lama tinggal di pondok. Keduanya baru berkenalan sekitar satu minggu.
Kronologi berawal saat EA yang menghampiri AAF di rumahnya usai selesai sif pagi di SPPG. Keduanya lalu membeli minuman keras dan menjemput kedua korban. Dia sebut peristiwa terjadi di rumah EA. Orang tua pelaku saat itu memang tidak ada di rumah karena bekerja hingga malam.
"Jadi mengonsumsi minum-minuman itu, apakah korban dipaksa atau bagaimana kurang tahu," katanya ditemui di kediamannya Rabu (6/5).
Baca Juga: Tarik Pembeli, Peternak Sapi di Sukoreno Kulon Progo Siapkan SPG untuk Pemasaran Hewan Kurban
Kecurigaan timbul saat korban dipulangkan ke rumahnya saat waktu Isya dan bajunya berbeda dengan yang dikenakan saat berangkat. Ibu korban lalu membawanya ke rumah pelaku untuk mempertanyakan kronologi peristiwa.
"Ganti baju karena memang sempat dimandikan sama pelaku. Memang kondisinya kewer-kewer mabuk," ujarnya.
Baca Juga: Tarik Pembeli, Peternak Sapi di Sukoreno Kulon Progo Siapkan SPG untuk Pemasaran Hewan Kurban
Saat keluarga korban datang ke rumah pelaku, memang sempat menarik perhatian masyarakat. Nur sebut jumlah orang yang datang hingga seratusan sehingga untuk mengantisipasi main hakim sendiri lalu dipanggilkan pihak kepolisian. Atas kejadian ini dia sebut sempat dilakukan mediasi secara kekeluargaan. Namun, keluarga korban tidak terima sehingga akhirnya membuat laporan kepolisian.
Saat ini pelaku AAF ditahan di Rutan Polresta Sleman. Sementara pelaku EA ditipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial (Dinsos) DIY. "Kalau dari keterangan orang tuanya, AAF itu berperan membantu," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro tidak berkenan untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait peristiwa ini. "Intinya kepolisian belum mengeluarkan rilis terkait pelecehan itu nggih. Karena mempertimbangkan masa depan korban dan psikologis keluarga," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita