Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

WFH Sleman Dimulai Jumat Pekan Ini, Dilakukan Secara Bergantian Antar-pegawai

Delima Purnamasari • Senin, 4 Mei 2026 | 21:00 WIB
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Sleman Dwi Anta Sudibya. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Sleman Dwi Anta Sudibya. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dimulai Jumat (8/5). Surat edaran terkait pola kerja baru ini sudah ditandatangani bupati pada 30 April lalu. Untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang bisa melaksanakan WFH nantinya juga akan dibatasi maksimal 25 persen dari total pegawai. 

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Setda Sleman Dwi Anta Sudibya menjelaskan, meski ada batas maksimal, tidak ada batas minimal pegawai yang bisa WFH. Nantinya pegawai yang akan ikut serta kebijakan pemerintah pusat ini juga harus memberikan laporan rencana kerja sehari sebelumnya. 

Baca Juga: Diminta Kawal Rangkaian Ibadah CJH, Enam Pejabat Eselon Pemkab Kebumen Turut Berangkat Haji

"Jadi setiap pekan akan laporan. Bisa jadi memang minggu ini dan minggu berikutnya beda pegawai. Bergantian," katanya saat ditemui di Kompleks Pemkab Sleman Senin (4/5). 

Sistem yang memungkinkan pegawai secara bergantian melaksanakan WFH ini dia sebut untuk meminimalkan kecemburuan dan menjaga lingkungan pemkab tetap kondusif. Dibya menambahkan, nantinya ada sejumlah OPD yang sama sekali dikecualikan untuk ikut serta dalam WFH ini, seperti dinas perhubungan, unit pelaksana teknis, dan pemerintah kapanewon. 

Baca Juga: Serangan Tumpul, PSIM Jogja Kembali Kalah dan Pulang tanpa Poin di Bandung

WFH hanya bisa dilaksanakan oleh OPD tertentu, seperti inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, serta badan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Itu pun tidak diperkenankan untuk pejabat eselon dua, eselon tiga, maupun eselon empat. 

"Jadi pejabat harus standby di kantor. Pengawasannya nanti juga dari teman-teman di kepegawaian. Kalau ada pelanggaran bisa disanksi sesuai ketentuan," katanya. 

Baca Juga: Produksi Padi di Jawa Tengah Hingga April 2026 Capai 4,6 Juta Ton

Dibya menjelaskan, nantinya pelaksanaan WFH ini akan terus dievaluasi untuk melihat dampak yang dihasilkan. Misalnya, apakah tagihan listrik dan bbm berkurang. Jika tidak, maka bakal dilakukan perbaikan terkait mekanismenya. 

Dia juga memastikan WFH ini tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Hal ini diwujudkan lewat penandatanganan komitmen dengan sejumlah instansi vertikal. "Jadi persiapan membuat MoU ini yang mungkin membuat kami agak lama penerapan WFH, tapi ini untuk memastikan pelayanan," tegasnya. 

 

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, pemilihan hari Jumat dibanding Rabu seperti keputusan pemerintah provinsi memang didasarkan pada penyelarasan sejumlah instansi, seperti badan pertanahan nasional. Hal ini untuk memastikan kualitas pelayanan pada masyarakat. 

 

"Hampir semua instansi vertikal memang memilih Jumat," katanya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#wdh #Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman #Sleman #pegawai #Work From Home