SEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyiapkan dana APBD 2026 sejumlah Rp 44,4 miliar untuk gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, tidak ada alokasi untuk PPPK paruh waktu.
"Untuk PPPK paruh waktu belum teranggarkan dan tidak menerima gaji 13," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Abu Bakar dikonfirmasi Selasa (28/4).
Baca Juga: PT MTG Tak Patuhi Kesepakatan, Ratusan Buruh Kembali Duduki Kantor DPRD Sleman
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan pada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. PPPK sendiri tertulis jelas jadi salah satu penerima sebagai bagian dari aparatur negara.
Hanya saja, memang tidak disebutkan antara PPPK penuh waktu atau paruh waktu. Gaji ke-13 yang yang bersumber dari APBD ini terdiri dari beberapa elemen. Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, maupun tambahan penghasilan.
Baca Juga: Overstay, WNA Jerman Pengamen 'Punk' Diringkus di Gubuk Semipermanen di Kawasan Pantai Parangtritis
Abu menjelaskan, rencananya gaji ke-13 ini akan disalurkan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni atau Juli. Hal ini lantaran latar belakang pengadaan gaji yang didasarkan untuk membantu meringankan kebutuhan anak ASN dalam bersekolah.
Harapannya bisa untuk memenuhi biaya operasional maupun sumbangan pembinaan pendidikan. Gaji tambahan ini dia sebut juga sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas pengabdian para pegawai.
"Untuk di Sleman kami pastikan anggarannya ada dan tidak ada potongan," ujarnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita