Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perwakilan Direksi Kembali Tidak Hadir, Mediasi soal Pesangon PT MTG Gagal

Delima Purnamasari • Jumat, 24 April 2026 | 22:33 WIB
Konsolidasi pekerja PT MTG usai mediasi yang gagal di Kantor Disnaker Kabupaten Sleman, Jumat (24/4). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Konsolidasi pekerja PT MTG usai mediasi yang gagal di Kantor Disnaker Kabupaten Sleman, Jumat (24/4). (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

 

SLEMAN - Sebelumnya, mediasi tripartit perkara pesangon pegawai PT Mataram Tunggal Garment (PT MTG) kembali digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Jumat (24/4). Mediasi berlangsung pukul 10.00 hingga 11.30, dihadiri sekitar 50 pegawai. Mereka kompak mengenakan kaus hitam bertuliskan "Pejuang".

Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja PT MTG Dwi Ningsih menjelaskan, dalam mediasi ketiga ini perwakilan direksi kembali tidak hadir. Hanya dibacakan surat yang dikirimkan oleh perusahaan. Isinya menyatakan PT MTG tidak mampu membayar pesangon dua kali ketentuan, sesuai acuan PP Nomor 35 Tahun 2021. Lalu, nantinya jika perusahaan selesai melakukan pembangunan, pegawai akan diprioritaskan untuk kembali bekerja. Dalam hal ini perusahaan tetap pada keputusannya memberi pesangon 0,5 ketentuan.

"Kami tetap tidak menerima. Kami tidak keukeuh dua kali dan bisa turun, tapi harapannya perusahaan bisa naik," katanya ditemui usai mediasi.

Baca Juga: Pengamat Akuntansi Sebut PT MTG Tak Bisa Penuhi Tuntutan Karyawan karena Aset Hanya Tersisa Rp 34 Miliar

Pesangon yang rendah disebut tidak sebanding dengan pengabdian 371 pegawai yang memiliki masa kerja hingga 28 tahun. Apalagi jika membandingkan dengan pegawai sebelumnya yang telah di-PHK dan mendapat pesangon 0,75 ketentuan meski masa kerjanya jauh lebih pendek.

Dwi bercerita jika saat kebakaran pada Mei 2025 lalu mereka sebenarnya juga telah mengajukan permohonan PHK, tetapi tidak diperbolehkan perusahaan. "Kami diminta loyal membangun perusahaan lagi. Kami tetap bekerja satu bulan penuh dengan gaji 50 persen. Sekarang malah tidak ada apresiasi," keluhnya.

Sejak awal dia sebut serikat pekerja sudah mencoba mencari solusi bersama agar tidak memberatkan salah satu pihak. Namun, perusahaan justru tidak menunjukkan itikad baik karena kembali tidak datang dalam mediasi ini.

Para pegawai yang tergabung dalam serikat justru turut diintimidasi dengan dihubungi agar menerima besaran pesangon perusahaan. "Termasuk diungkit-ungkit dulunya kalau manajemen sudah baik begitu," tambahnya.

Menurutnya, tidak ada kemajuan berarti lewat tiga kali mediasi ini. Dari proses mediasi yang gagal ini, pihaknya masih menunggu anjuran yang dikeluarkan mediator.

Dwi juga menyebut para pekerja belum mencari pekerjaan baru lantaran masih dalam proses sengketa PHK. Semestinya perusahaan tetap memberikan gaji sesuai jadwal pada 1 Mei mendatang.  "Gunanya mediasi buat apa kalau keukeuh di 0,5 dan malah mangkir. Ini tidak ada itikad baik," keluhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sleman Cicilia Lusiani menjelaskan, PT MTG memang sudah berkirim surat pada Disnaker bahwa tidak melanjutkan mediasi. Nantinya mediator akan membuat anjuran pada kedua belah pihak. Jika keduanya menerima akan dibuat perjanjian bersama.

Baca Juga: Demo Pegawai PT MTG, Disnaker Sleman akan Lakukan Mediasi Maksimal 30 Hari

Namun jika salah satu atau keduanya menolak, maka akan dibuat risalah mediasi yang bisa digunakan dalam pengadilan hubungan industrial (PHI). "Anjuran akan kami sampaikan minggu depan. Kedua pihak diberi waktu sepuluh hari kerja untuk menanggapi," tambahnya.

Cicilia menjelaskan, memang dua dari tiga kali mediasi tidak ada kehadiran direksi PT MTG. Dia menyebut tidak memiliki kewenangan memaksa para pihak untuk hadir. Ruh mediasi adalah goodwill masing-masing pihak untuk berembug mencari solusi atas persoalan yang ada.

"Mediasi pertama ada perwakilan direksi. Nanti kalau masuk PHI, sudah bukan kewenangan kami karena ranah ligitasi," tambahnya. (del/laz) 

Editor : Herpri Kartun
#pesangon #disnaker #serikat pekerja