RADAR JOGJA - Genangan air masih sering tampak di jalan raya usai hujan deras.
Bahkan ketika hujan kerap terjadi luberan air dari saluran drainase hingga menggenangi badan jalan.
Itu menjadi pemandangan umum di beberapa ruas jalan wilayah Kabupaten Sleman ketika turun hujan.
Kondisi itu menjadi perhatian serius Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sleman Hj. Ismi Sutarti SH.
Menurutnya, genangan air di jalan akibat luapan dari drainase karena salurannya mampet. Tersumbat tumpukan sampah.
Ismi menengarai, itu terjadi lantaran kelalaian warga yang membuang sampah atau limbah ke saluran drainase.
Dalam konteks tersebut ada juga peran pemerintah yang tidak melakukan kontrol atau pengawasan drainase secara rutin.
Juga akibat lemahnya penindakan atas pelanggaran pembuangan sampah oleh warga.
"Saat hujan dan terjadi banjir baru terasa dampaknya. Maka langkah awal perlu dilakukan normalisasi drainase," tutur politikus Partai NasDem kemarin.
Baca Juga: Aksi Heroik Cahya Supriadi Beri Satu Poin bagi PSIM Jogja saat Menjamu Persija Jakarta di Bali
Pembersihan saluran drainase dan gorong-gorong, lanjut Ismi, bersifat mendesak.
Mengingat curah hujan saat ini masih relatif tinggi. Itu artinya potensi bencana hidrometeorologi masih menjadi ancaman yang harus segera diantisipasi.
Ismi menegaskan, pembersihan saluran drainase jauh lebih efektif dan efisien dibanding membangun jaringan baru.
Biayanya mahal. Selain itu, pembangunan drainase seringkali mengganggu arus lalu lintas jalan raya.
Proses penggalian tanah juga kerap tak dikembalikan seperti sediakala. Sehingga kontur jalan yang semula mulus jadi bergelombang.
"Ini harus menjadi perhatian pemerintah," tandasnya.
Di bagian lain, Ismi juga mewanti-wanti para pengelola usaha pinggir jalan, khususnya warung makan, tidak membuang limbah langsung ke saluran drainase.
"Drainase itu bukan saluran pembuangan limbah," ingatnya.
Sementara untuk pengembangan usaha tepi jalan terkait, saluran drainase semestinya dibuat tidak permanen.
Atau ada penutupnya yang gampang dibuka. Supaya ketika terjadi penyumbatan saluran bisa segera teratasi.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Sebut Perubahan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran
Tak kalah penting, Ismi mendorong segera diterbitkan regulasi penyelenggaraan drainase.
Dengan regulasi maka ada kewajiban bagi pemerintah daerah dan masyarakat terkait ketentuan penyelenggaraan drainase.
"Misal sebelum membangun jalan harus bikin drainase dulu. Nah, itu ketentuannya diatur dalam peraturan daerah," tutur tokoh perempuan asal Jembangan, Tirtoadi, Mlati.
Demikian pula dengan pembangunan gorong-gorong. Ismi menjelaskan, drainase dan gorong-gorong sama secara fungsi. Bedanya, drainase dibangun di sepanjang tepi jalan.
Sedangkan gorong-gorong itu jika melintasi atau menyeberang di bawah jalan.
"Khusus gorong-gorong ini setelah pembangunan ya harus dikembalikan seperti semula kondisi aspal di atasnya.
Supaya tidak membahayakan pengendara kendaraan yang melintasi jalan itu," imbau Ismi. (yog)
Editor : Herpri Kartun