Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga OPD Masih Dijabat Plt, Jabatan Plt Maksimal Enam Bulan, Pemkab Sleman Segera Lakukan Penyesuaian

Delima Purnamasari • Rabu, 22 April 2026 | 21:30 WIB
Kepala BKPP Sleman Wildan Solichin. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kepala BKPP Sleman Wildan Solichin. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Sejumlah jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sleman masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Di antaranya, dinas pertanian, pangan, dan perikanan (DP3); dinas lingkungan hidup (DLH); serta dinas pemberdayaan masyarakat dan kalurahan (PMK). Saat ini masih terus dilakukan penataan terkait pengisian pejabat tinggi pratama ini. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman Wildan Solichin menjelaskan, dalam aturan terbaru memang penugasan Plt diatur paling lama tiga bulan. Apabila sampai waktu lama belum diperoleh pejabat definitif maka bisa diperpanjang paling banyak satu kali lagi selama tiga bulan lagi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Kandang Ayam di Desa Jatimulyo, Petanahan, Kebumen Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 1,3 Miliar  

"Tentu kami akan mengadopsi aturan baru dan segera mengisi definitif langsung," katanya Rabu (22/4). 

Walau demikian, Wildan menjelaskan, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 39.1 Tahun 2020. Dijelaskan bahwa masa tugas Plt terhitung mulai tanggal penetapan surat perintah tugas. Lalu jabatannya berakhir saat telah diangkat pejabat definitif, Plt berhalangan tetap, dijatuhkan hukuman disiplin, serta masa tugasnya berakhir. Tidak ada batasan periode waktu yang khusus. 

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Jadi Sasaran Operasi Pengawasan Satpol PP Gunungkidul, Berhasil Sita Ribuan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

"Jadi regulasi di peraturan bupati enggak membatasi, baru setelah itu ada keputusan yang mengatur," tambahnya. 

Jika menghitung jabatan yang kosong maka paling lama menjabat adalah Rofiq Andriyanto sebagai Plt DP3. Surat penetapannya ditandatangani pada 21 Februari 2025, sehari usai bupati dan wakil bupati dilantik. Dengan demikian, Rofiq sudah menduduki jabatan ini lebih dari satu tahun. Sementara Sugeng Riyanta sebagai Plt DLH terhitung sejak Juli 2025. Lalu Kepala Dinas PMK baru kosong pada Selasa (21/4) lalu karena Raden Budi Pramono dirotasi menjadi Inspektur Sleman. 

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan, pada eranya ini tidak akan ada lagi Plt. Ketika nantinya ada pejabat yang kosong akan segera dilakukan mekanisme pengisian pejabat definitif. Proses ini diakui akan dilakukan secepatnya. (del/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#plt #pelaksana tugas #aturan #BKPP Sleman #Organisasi Perangkat Daerah (OPD)