SLEMAN - Bupati Sleman Harda Kiswaya terus menggodok rencana pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi kepala dinas. Rencana ini dilakukan sebagai upaya menunjang kinerja para pejabat eselon dua agar bisa menunjukkan performa terbaiknya.
"Pengurangan TPP wajib. Kepala dinas tak potong 25 persen. Lha keenakan kalau tidak ada sanksinya," katanya Rabu (22/4).
Eks Sekda Sleman ini menyebut, sanksi ini diterapkan jika program yang diselenggarakan tidak sesuai dengan rencana. Lalu akhirnya berdampak pada serapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Sleman Wildan Solichin menjelaskan, wacana dari bupati ini memang terus dimatangkan. Sanksi khusus pada kepala OPD ini adalah bentuk tanggung jawab pimpinan yang semestinya mendorong bawahan mencapai target.
"Jadi bentuk tanggung jawab anggaran dan kinerja. Apakah nanti dibuat proporsional sampai kepala bidang atau kepala bagian, masih dibahas," ujarnya.
Dia bercerita, jika OPD setiap bulan memang mengajukan anggaran yang rencananya akan dipakai. Namun, pada praktiknya tidak semuanya digunakan sehingga sarapannya kurang. Realisasi serapan anggaran pada triwulan pertama sebesar 17,34 persen dan belum sampai target 19,92 persen memang jadi catatan tersendiri. Harapannya, ancaman sanksi ini membuat kinerja bisa lebih progresif.
Baca Juga: DPRD Kulon Progo Sebut Perubahan Penerima MBG Lebih Tepat Sasaran
Pengaturan kinerja birokrasi ini dia sebut bisa dituangkan lewat peraturan bupati atau keputusan bupati. Saat ini masih perlu dilakukan koordinasi lintas sektor pada bagian hukum, bagian organisasi, hingga badan keuangan dan aset daerah. Wildan belum bisa memastikan waktu penerapan aturan itu, hanya saja tidak dalam bulan ini.
"Kebijakan ini memungkinkan meski belum ada di periode sebelumnya. Sanksi pemotongannya juga diminta banyak agar benar-benar terasa," tambahnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita