Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penataan Bangunan Gedung dan Reklame, DPUPKP Sleman Fokus pada Pembinaan

Delima Purnamasari • Selasa, 21 April 2026 | 13:10 WIB
Tinjau lapangan dalam rangka pengawasan bangunan - Dokumentasi DPUPKP Sleman
Tinjau lapangan dalam rangka pengawasan bangunan - Dokumentasi DPUPKP Sleman

SLEMAN - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman terus fokus dalam penataan bangunan maupun reklame di Bumi Sembada.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan demi memastikan kepatuhan aturan sekaligus antisipasi teknis kontruksi yang membahayakan. 

Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Kabupaten Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo menjelaskan, untuk reklame didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024. Reklame yang menyatu dengan bangunan seperti di mal memang susah memiliki izin. Persoalannya adalah reklame konstruksi lainnya. 

"Kondisi di lapangan tidak bisa dipungkiri kalau reklame belum banyak yang teratur," katanya, Selasa (21/4). 

Reklame-reklame yang tidak berizin ini yang dia akui banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu pejalan kaki hingga jadi sampah visual. Salah satu upaya DPUPKP sendiri adalah dengan menerbitkan surat peringatan. Apabila tidak ditaati maka bisa dikeluarkan surat perintah pembongkaran. 

Baca Juga: Momen Pelepasan Calon Jamaah Haji Kloter Pertama Kulon Progo ke Tanah Suci, Doa dan Air Mata Iringi Keberangkatan

"Saat ini kami kami terus berkoordinasi untuk penataan reklame ke depan. Agar nantinya juga semakin menunjang pendapatan daerah," ucap Doni. 

Sementara untuk bangunan gedung didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021. Di sini petugas DPUPKP terjun langsung ke 17 kapanewon untuk melakukan monitoring khususnya pada bangunan-bangunan baru. Pemilik akan ditanyakan terkait legalitas. Jika sudah sesuai maka bisa dilanjut, apabila belum maka diminta untuk mengurus perizinan. 

Ada berbagai dokumen yang dia sebut perlu diurus. Misalnya, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan, persetujuan bangunan gedung, hingga sertifikat laik fungsi. 

"Kami juga terbitkan surat peringatan jika belum berizin. Sekaligus melakukan edukasi," katanya. 

Dalam hal pengawasan dan penataan DPUPKP tidak melakukan pembiaran, tetapi sekaligus fokus pada pendampingan agar masyarakat bisa mendapatkan izin. Terbukti usai diberi peringatan banyak yang datang untuk melakukan konsultasi. Doni mengakui memang pemberkasan perizinan kerap kali jadi momok yang dianggap ribet. Namun, saat ini sudah ada sistem daring dan layanan infromasi yang memudahkan. 

"Untuk biaya sebatas retribusi tertentu. Sementara layanan informasi bisa diakses gratis," tambahnya. (del)

Editor : Bahana.
#penayaan bangunan dan gedung di sleman #Yogyakarta #Sleman #DPUPKP Sleman #Pemkab Sleman