SLEMAN - Proses pembebasan bangunan terdampak proyek Tol Jogja-Solo terus dilakukan. Termasuk yang berada di Paket 2.1A sepanjang 3,7 kilometer dari Kalurahan Purwomartani hingga Maguwoharjo.
Pantauan Radar Jogja di pinggir Ring Road Utara sebagai bagian lokasi terdampak, sejumlah pekerja tampak melakukan pembongkaran menggunakan ekskavator dan mengangkut reruntuhannya ke truk. Terlihat juga orang menghancurkan bangunan secara manual dengan palu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.19 Dian Ardiansyah menjelaskan, pengadaan tanah di ruas tol yang dikerjakan PT Daya Mulia Turangga (DMT) ini memang hampir rampung. Total kebutuhan lahan konstruksi mencapai 322 bidang dengan luasan 117.000 meter persegi.
Saat ini sudah ada 294 bidang yang dibebaskan dengan luasan 111.000 meter persegi. Lahan-lahan yang sudah bebas ini hak milik warga sendiri maupun tanah kas desa yang beralih menjadi sultanaat grond (SG) untuk mendapatkan kekancingan.
"Kurang 28 bidang lagi. Tapi kalau dari segi luasan sudah sampai 95 persen," kata Dian saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/4).
Baca Juga: Bangunan Bekas Kandang Puyuh di Sleman Terbakar, Kerugian Capai Rp 20 Juta
Dia menyebut, sisa lahan ini terkendala karena terkait kasus hukum sejumlah delapan bidang. Lahan awalnya berupa letter C yang saling tumpang tindih dan pihak-pihak terkait saling mengajukan gugatan.
Harapannya nanti bisa dikeluarkan berita acara untuk menitipkan ganti kerugian agar tanah bisa segera dibebaskan. Selain itu, ada empat bidang yang masuk dalam konsinyasi dan ditargetkan bisa selesai dibebaskan bulan April ini.
Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-Solo, Bangunan di Pinggir Ring Road Utara Maguwoharjo Sleman Diratakan
Bidang lainnya yang belum dibebaskan karena berstatus tanah wakaf yang saat ini sudah berjalan prosesnya. Tanah wakaf digunakan untuk masjid dan tengah dilakukan penilaian atas tanah penggantinya.
Dian menargetkan pembebasan lahan 100 persen ini bisa dilakukan Agustus mendatang. "Ini karena sisanya tidak terlalu banyak. Kalau bisa malah semester pertama tahun ini selesai," tambahnya.
Dian menilai, nilai ganti rugi lahan terdampak di ruas ini masih moderat walau kerap dianggap tinggi. Kondisi ini bisa terjadi karena lahan yang lebih banyak bangunan. Tidak serta-merta karena berada di wilayah strategis di pinggir Jalan Ring Road Utara.
Berbeda dengan di wilayah Purwomartani yang lebih banyak berupa sawah. Di sisi lain, dalam ganti rugi proyek strategis nasional, negara tidak hanya menghitung nilai fisik bangunan. Nilai non-fisik seperti nilai solatium atau emosional warga yang harus pindah maupun insentif perpajakan juga turut diperhitungkan.
"Hal-hal seperti ini yang biasanya tidak tercover di penilaian jual beli biasa. Nilai tanah atau bangunan dalam proyek strategis nasional jadi lebih tinggi," katanya.
Untuk itu, Dian menegaskan, saat hak-hak warga sudah dibayarkan maka harus segera mengosongkan bangunan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Agar nantinya dari kontraktor bisa melakukan pembongkaran.
Sementara itu Pj Lurah Maguwoharjo Isti Fajaroh menjelaskan, di wilayahnya ada lima padukuhan yang terdampak Tol Jogja-Solo. Terdiri atas Ringinsari, Sembego, Meguwo, Sanggrahan, dan Pugeran.
Dia sebut masih ada beberapa bangunan yang berproses untuk perbaikan dokumen alas hak. "Bagi mereka yang sudah selesai hak-haknya, masuk dalam proses pembongkaran bangunan," katanya. (del/laz)