Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Merasa Terganggu, Warga Sweeping Knalpot Brong di Condongcatur, Polisi Amankan Tujuh Motor dan Beri Tilang

Fahmi Fahriza • Sabtu, 11 April 2026 | 19:30 WIB
Sejumlah warga melakukan sweeping terhadap para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. (Dokumentasi Polresta Sleman)
Sejumlah warga melakukan sweeping terhadap para pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. (Dokumentasi Polresta Sleman)

 SLEMAN - Aksi sweeping yang dilakukan warga terhadap pengendara motor berknalpot brong terjadi di kawasan Jalan Padjajaran, Ring Road Utara, tepatnya di depan Pasar Condongcatur, Depok, Sleman Sabtu (11/4) dini hari.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 01.00, saat sejumlah warga yang tengah berkumpul di depan ruko wilayah Padukuhan Gorongan merasa terganggu oleh suara bising beberapa sepeda motor matic berknalpot brong yang melintas dari arah timur ke barat.
 
Baca Juga: Masuki Musim Kemarau, BMKG DIY Prediksi Hujan Lebat Masih Akan Terjadi hingga Selasa Depan
 
Merasa resah, warga kemudian melakukan sweeping terhadap para pengendara yang melintas. Dalam aksi tersebut, beberapa sepeda motor berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
 
Petugas dari Polsek Depok Timur yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 01.30 untuk melakukan penanganan.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut total ada tujuh sepeda motor beserta pengendaranya yang diamankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
 
"Ada tujuh kendaraan yang diamankan berikut pengendaranya. Seluruhnya menggunakan knalpot brong yang meresahkan warga," ujarnya.
 
Baca Juga: Jateng Dominasi Deretan Kota-Kabupaten Paling Maju di Indonesia
 
Adapun kendaraan yang diamankan didominasi sepeda motor jenis matic, dengan pengendara mayoritas berstatus mahasiswa dan pelajar dari berbagai daerah.
 
Pasca kejadian tersebut, polisi kemudian memberikan sanksi tilang kepada para pengendara sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
 
Meski demikian, Argo mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan sweeping secara mandiri yang berpotensi menimbulkan masalah baru.
 
Baca Juga: Prediksi Skor Liverpool vs Fulham Premier League Sabtu 11 April 2026, Mampukah The Reds Bangkit?
 
"Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan sweeping atau main hakim sendiri. Jika ada gangguan kamtibmas, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
 
Ia juga mengingatkan para pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot sesuai standar.
 
"Kami juga imbau kepada para pemilik kendaraan agar melengkapi kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya. (iza)
Editor : Sevtia Eka Novarita
#jalan Padjadjaran #Polresta Sleman #knalpot brong #Ring Road Utara #sweeping