Ada 1.489 Kasus Perceraian di Sleman, Sebanyak 84 Persen karena Komunikasi Tidak Baik

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 | 19:45 WIB
Kepala DP3AP2KB Sleman Novita Krisnaeni. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)
Kepala DP3AP2KB Sleman Novita Krisnaeni. (Delima Purnamasari/Radar Jogja)

SLEMAN - Kasus perceraian di Kabupaten Sleman pada 2025 mencapai 1.489 kasus. Paling banyak terjadi di Kapanewon Depok dengan 165 kasus, Kapanewon Gamping 125 kasus, Kapanewon Mlati 109 kasus, dan Kapanewon Ngaglik 108 kasus. Data ini berasal dari pengadilan agama yang dikhususkan bagi umat muslim.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman Novita Krisnaeni menjelaskan, penyebab utama kasus perceraian itu karena komunikasi yang tidak baik karena perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya mencapai 84 persen.

Baca Juga: Hasil Indonesia vs Vietnam ASEAN Futsal Championship 2026: Skuad Garuda Terbang ke Final

Diikuti dengan faktor lain yakni meninggalkan salah satu pihak sebesar 8,42 persen. Sementara faktor ekonomi hanya sebesar 5,29 persen. "Kurang komunikasi di antara pasangan ini mungkin karena sama-sama sibuknya. Jadi ketahanan keluarga memang sangat penting," katanya Jumat (10/4).

DP3AP2KB, lanjutnya, terus melaksanakan berbagai program, termasuk ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Di sini penerapan delapan fungsi keluarga jadi hal utama yang disosialisasikan. Mulai dari fungsi agama, pembinaan lingkungan, ekonomi, reproduksi, sosial budaya, sosialisasi dan pendidikan, cinta kasih, serta perlindungan.

Baca Juga: Hasil Babak Pertama PSIM Jogja vs PSM Makassar, Skor Kacamata Tidak Berubah

Program lainnya adalah pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) dengan layanan konseling gratis. Novita menyebut layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi persoalan keluarga dengan pendekatan edukatif dan psikologis. "Layanan ini bisa diakses oleh anak, remaja, dan anggota keluarga," tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sleman Jayadi Husain menyebut, ada sebanyak 1.483 perkara perceraian yang teregister sejak 2015 hingga 2025 di PN Sleman. Permohonan perceraian ini berasal dari pasangan suami-istri nonmuslim. "Biasanya memang akibat ekonomi lalu merembet ke cekcok yang terus menerus," ujarnya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
faktor ekonomi DP3AP2KB komunikasi Kabupaten Sleman perceraian