SLEMAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman melakukan penutupan pada penyedia jasa pengelola sampah (PJPS) di Padukuhan Jombor Lor, Sinduadi, Mlati. Penutupan dilakukan karena lokasi melanggar Perda Sleman Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Pantauan Radar Jogja di lokasi, terpasang plang bertuliskan "kegiatan usaha pengelolaan sampah di lokasi ini dihentikan". Di area sekitarnya juga hanya terlihat sisa-sisa sampah. Namun, sekitar 20 meter dari lokasi masih ada gerobak yang penuh dengan sampah.
Salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, persoalan sampah ini sudah cukup lama dikeluhkan warga karena bau dan menimbulkan lalat. Jika tidak berada di tengah permukiman, dia sebut warga tidak akan mengeluhkannya.
Baca Juga: Yusaku Yamadera Jadikan Takehiro Tomiyasu Referensi dan Tingkatkan Pemahaman Taktis di PSIM Jogja
"Ini mengganggu lingkungan dan kalau malam bau menyengat. Lalat banyak, saya sampai jadi kolektor pakai lem," lontarnya ditemui di sekitar lokasi Selasa (7/4).
Dia menceritakan, di lokasi ini sampah-sampah akan dikumpulkan dari berbagai wilayah. Lalu akan ada petugas yang melakukan pemilihan. Jika sampah tidak bisa dipakai, tak jarang ada sebagian sisa-sisa yang dibuang ke sungai. Kondisi ini mengganggu kenyamanan bagi warga yang memiliki usaha perikanan. Menurutnya, keluhan warga ini sudah lama, lebih dari dua tahun, tetapi operasional pengolahan sampah tetap berjalan.
"Ini di depan tempat sampahnya itu ada rumah mau dijual. Tapi enggak laku-laku, siapa yang mau beli kalau bau," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Sugeng Riyanta menjelaskan, penutupan memang bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya PJPS tersebut. Utamanya karena bau dan menimbulkan banyak lalat. Dia mengakui bahwa memang kasus ini cukup lama hingga sampai ada laporan ke Ombudsman RI. Lalu baru pada Rabu (1/4) lalu sepakat untuk ditutup.
"Ini karena harus pindah ke tempat lain dan tidak mudah untuk mencari lahan penggantinya," katanya.
Disinggung soal lokasi sampah yang bergeser tidak jauh dari lokasi lama, Sugeng menjelaskan ini hanya sementara waktu. PJPS diberikan waktu hingga Kamis (16/4) untuk melakukan pembersihan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita