Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejari Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Awal Pekan Depan Hakim Putuskan Vonis Mantan Bupati Sri Purnomo

Agung Dwi Prakoso • Senin, 6 April 2026 | 19:43 WIB
Sidang kasus hibah dana pariwisata Sleman dengan agenda pemeriksaan Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Jogja Rabu (25/2).
Sidang kasus hibah dana pariwisata Sleman dengan agenda pemeriksaan Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Jogja Rabu (25/2).

 

SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) bukan menjadi tersangka tunggal dalam perkara hibah pariwisata yang merugikan keuangan negara Rp 10, 9 miliar. Ada tersangka baru yang akan ditetapkan. Nama tersangka tersebut telah ada di kantong penyidik. Tinggal diumumkan.

"Insya Allah untuk alat bukti sudah cukup untuk penetapan tersangka baru," kata Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto usai mengikuti syawalan dengan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X di Pendapa Parasamya Kompleks Pemkab Sleman, kemarin (6/4).

Baca Juga: Ajukan Pledoi, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Cokot Harda Kiswaya dan Salahkan Anak Buah; Merasa Sudah Delegasikan Kewenangan ke Tim Pelaksana

Bambang menjelaskan, untuk menetapkan tersangka baru itu masih menunggu persiapan tim penyidik. Secara terbuka bakal disampaikan ke publik. Jaksa yang menamatkan S1 di Fakultas Hukum UNS Surakarta ini memastikan pengumuman tidak akan lama lagi. Dia menyebut hanya persoalan waktu saja.

Bambang mengungkapkan, sesuai surat dakwaan yang dibacakan di sidang perkara SP, bukan hanya Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan. Namun pihaknya juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan tindak pidana. Mereka yang menyuruh lakukan, yang melakukan, dan yang turut serta melakukan dapat dipidana. Pasal ini digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat bersama-sama dalam sebuah tindak pidana.

"Kami sudah mendakwakan Pasal 55. Berarti ada tersangka lain selain SP. Nanti ditunggu seperti apa hasilnya," tandas jaksa yang pernah menjabat kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jogja pada 18 Desember 2025 terungkap terdakwa SP, tidak bertindak sendirian. Jaksa menguraikan SP bersama-sama dengan saksi Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal (RA) sekira Agustus sampai dengan Desember 2020 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada 2020 bertempat di rumah dinas bupati Sleman secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Sri Purnomo Kesulitan Jelaskan Kronologi Lahirnya Kebijakan Dana Hibah Pariwisata, Ditanya Hakim Banyak Menjawab Lupa dan Tidak Ingat

Nama RA disebut berulang-ulang. Ada sebanyak 88 kali jaksa menyebut dalam dakwaan setebal 24 halaman. Kembali soal penetapan tersangka baru, Bambang menegaskan, tidak harus menunggu vonis dari perkara SP. Meski begitu, dia enggan membocorkan namanya. Bambang sengaja masih merahasiakan Dia hanya menyebut sosoknya terkait dengan korupsi hibah pariwisata sehingga harus dimintai pertanggungjawaban.

Saat disinggung nama RA yang banyak disebut jaksa di dakwaan dan muncul di fakta persidangan, Bambang tidak membantah atau mengiyakan. “Yang penting ditunggu saja siapa yang menjadi tersangka barunya, pasti diumumkan. Jangan khawatir rekan-rekan," kilah mantan Aspidsus Kejati Kalimantan Barat ini. Dikatakan, bila semua mekanisme sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) akan segera diumumkan. Tak ada hambatan atau intervensi apa pun dalam penanganan kasus hibah pariwisata ini.

Di sisi lain, setelah SP dan penasihat hukumnya membacakan pledoi atau nota pembelaan di depan sidang pada Jumat (27/3), JPU telah menyampaikan replik atau tanggapan atas pledoi pada Kamis (2/4). Jaksa menegaskan, tetap pada tuntutan. SP dituntut selama 8,6 tahun, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,9 miliar.

Baca Juga: Tim Sukses Sri Muslimatun Ringankan Sri Purnomo, Hibah Pariwisata di Sleman Bukan untuk Menangkan Kustini

Agenda sidang selanjutnya berupa duplik atau tanggapan terakhir penasihat hukum terdakwa atas replik JPU. “Duplik akan kami sampaikan pada Kamis (9/4) lusa,” ujar penasihat hukum SP, Soepriyadi kemarin (6/4).

Adapun pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan. Majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang didampingi dua hakim angggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonongan menyampaikan putusan pada sidang yang berlangsung Senin 13 April 2026. (del/oso/kus/laz)

Editor : Herpri Kartun
#kejaksaan negeri #hibah pariwisata #sri purnomo #raudi akmal #tersangka baru