Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Cicilia Lusiani menjelaskan, mayoritas alasan PHK karena ada efisiensi dari perusahaan sebanyak 57,41 persen. Selain itu, adanya pelanggaran ringan sebanyak 12,96 persen dan pegawai yang mengundurkan diri sebesar 9,26 persen.
Baca Juga: WFH ASN DIY Masih Tunggu Putusan Pimpinan, Dimulai Jumat Pekan Besok untuk 50 Persen Pegawai: Eselon II dan III Tetap WFO
"Persentase alasan PHK ini berdasarkan pelaporan, bukan jumlah pekerja," katanya dikonfirmasi Minggu (5/4).
Saat mendapatkan laporan PHK, dia sebut perusahaan wajib membuat laporan ke disnaker. Tujuannya untuk melakukan pengecekan apakah sudah memenuhi ketentuan PHK dan apakah proses PHK sudah melalui prosedur yang benar. Selain itu, untuk menerbitkan tanda terima laporan PHK bagi yang sudah memenuhi ketentuan. Tanda terima laporan ini digunakan oleh pekerja dan perusahaan dalam pengurusan hak-hak pekerja ter-PHK, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Prediksi Skor West Ham vs Leeds United FA Cup Minggu 5 April 2026
Walau demikian, dia menjelaskan juga terdapat puluhan tenaga kerja Bumi Sembada yang bisa disalurkan pada perusahaan pencari kerja pada periode ini. Tercatat pada Januari sebanyak 24 orang, Februari 43 orang, dan Maret 31 orang. Mereka ditempatkan di dalam maupun luar negeri berkolaborasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY.
"Kami juga mencatat pada triwulan ini ada 152 pencari kerja di Kabupaten Sleman," tambahnya.
Cicilia menjelaskan, data pencari kerja tersebut diperoleh dari laman Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Platform ini menghubungkan pencari kerja, pelatihan kompetensi, dan perusahaan dalam satu akun. (del/eno)