SLEMAN - Polsek Sleman menangkap enam pelaku pengeroyokan brutal yang terjadi di Jalan Pringgodiningrat, Beran Kidul, Tridadi, Sleman, Sabtu (21/3/2026) dini hari. Aksi yang dipicu kesalahpahaman itu berujung penganiayaan terhadap dua korban, perampasan barang, hingga pembakaran sepeda motor dengan kerugian mencapai Rp 15 juta.
Enam pelaku adalah RR, 22; AW, 33; EA, 31; DJ, 35; GA, 28; dan HB, 25. Korbannya adalah dua orang berinisial CS, 25, dan BD, 21.
Kapolsek Sleman Kompol Eka Andi Nursanto mengatakan, kejadian bermula saat rombongan korban melintasi Jalan Magelang dan diteriaki oleh rombongan pelaku karena dikira membleyer atau memainkan gas sepeda motor. Saat itu rombongan pelaku tengah duduk-duduk di sekitar Jalan Magelang. Hingga akhirnya rombongan pelaku melakukan pengejaran dan dihentikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Shin Tae Yong Meriahkan IHR 2026 di Bantul, Pacuan Kuda Indonesia Bidik Panggung Dunia
"Pelaku menghubungi teman-temannya untuk datang ke TKP dan langsung melakukan pemukulan," katanya dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolsek Sleman (2/4/2026).
Mereka bersama-sama melakukan kekerasan dengan tendangan maupun tangan kosong. Akibatnya korban menderita pusing-pusing dan memar di badan maupun muka. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil tas milik korban yang berisi surat berharga dan uang sebesar Rp 1 juta.
Pelaku juga melakukan perusakan dengan melakukan pembakaran pada motor korban. Pembakaran ini dilakukan dengan memasukan petasan ke dalam tangki bensin hingga terjadi letusan dan akhirnya motor terbakar. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Eka menerangkan, tindakan para pelaku hingga sampai pada pembakaran didasarkan pada emosi yang turut dipengaruhi oleh konsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga: Tatap Liga Nasional, Persak Kebumen Sudah Datangkan Tujuh Pemain Baru
"Spontan karena emosi. Korban dan pelaku tidak saling kenal. Para pelaku juga belum ada catatan residivis sebelumnya," tambah Eka.
Kini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sleman sejak Kamis (26/3/2026). Enam orang ini diancam pasal 479 KUHP subsider pasal 262 KUHP atau pasal 466 KUHP Jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman penjara atau denda katagori IV. (del/wia)
Editor : Herpri Kartun