Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Demo Pegawai PT MTG, Disnaker Sleman akan Lakukan Mediasi Maksimal 30 Hari

Delima Purnamasari • Rabu, 1 April 2026 | 14:13 WIB
Demo karyawan PT MTG- Delima Purnamasari/Radar Jogja
Demo karyawan PT MTG- Delima Purnamasari/Radar Jogja

 SLEMAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman melakukan mediasi tripartit usai aksi demonstrasi pegawai PT Mataram Tunggal Garment (PT MTG), Rabu (1/4). Ini adalah tindak lanjut dari tuntutan rendahnya pesangon 379 karyawan tetap yang rencananya akan di PHK pada 28 April mendatang. 

Mereka menuntut pesangon yang hanya 0,5 kali ketentuan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Mereka ingin bisa mendapat pesangon dua kali ketentuan. Apalagi mengingat usai peristiwa kebakaran perusahaan pada 21 Mei 2015 lalu, 1300 karyawan berstatus kontrak yang telah diPHK mendapat pesangon 0,75 kali ketentuan. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Cicilia Lusiani menjelaskan, tripartit ini dilakukan oleh perwakilan manajemen perusahaan, karyawan dan serikat, serta Disnaker sendiri.

Agendanya adalah klarifikasi untuk memastikan para pihak yang hadir benar-benar sah secara hukum. Selanjutnya, dilakukan klarifikasi permasalahan yang disampaikan dan kedua pihak diminta untuk menyiapkan bukti dukung yang memperkuat argumen. 

Baca Juga: Pemkab Bantul akan Terapkan WFH bagi ASN pada Minggu Depan

"Jadi akan ada pertemuan lanjutan minggu depan untuk melengkapi kekurangan bukti dukung yang hari ini belum lengkap," katanya usai pertemuan tripartit, di Kantor Disnaker Kabupaten Sleman, Rabu (1/4). 

Dalam mediasi ini nantinya mediator akan melihat apakah kebijakan yang ada sudah sesuai atau belum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Nantinya masing-masing pihak akan dimintai fatwa apabila tidak sesuai. Total proses mediasi ini maksimal dilakukan selama 30 hari. Cicilia menjelaskan, proses mediasi ini dilakukan usai perusahaan dan pegawai melakukan mediasi bipartid, tetapi tidak mencapai kesepakatan sehingga masuk dalam tahapan perselisihan hubungan industrial. 

"Misal PT MTG mengklaim merugi, nanti kami minta bukti meruginya. Perusahaan bisa PHK karyawan dengan alasan rugi selama dua tahun berturut-turut," tambahnya. 

Walau demikian, dia menegaskan Disnaker hanya merupakan fasilitator antara kedua pihak. Apabila nantinya setelah 30 hari tidak sepakat, maka akan dikeluarkan anjuran bagi keduanya. Apabila sepakat untuk menjalankan anjuran ini akan ada perjanjian bersama dan perkara selesai. 

"Tapi kalau salah satu atau keduanya menolak, kami akan menerbitkan risalah yang digunakan untuk mengajukan sidang perselisihan hubungan industrial," katanya. (del)

Editor : Bahana.
#demo karyawan PT MTG #disnaker sleman mediasi demo