SLEMAN - Kasus korupsi yang dilakukan oleh Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Tempel di Lumbungrejo, Tempel, Sleman semakin menemukan titik terang. Polresta Sleman akan segera membuka dalang penyebab kerugian negara ini.
"Kasus tersebut sudah dalam tahapan penyidikan dengan korban negara dalam hal ini pemerintah provinsi," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi lewat sambungan telepon Selasa (31/3).
Baca Juga: Teras Malioboro Beskalan Tetap Buka Pasca-insiden Septic Tank, Area Terdampak Dipagari Sementara
Dia menjelaskan, ada sekitar 50 orang yang diperiksa sebagai saksi. Terdiri dari pengurus BUKP Tempel, nasabah, pejabat Kabupaten Sleman, dan pejabat provinsi. Atas korupsi ini juga telah dilakukan audit oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) dengan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
"Salah satu modusnya kredit fiktif. Gambaran besarnya seperti itu," tambahnya.
Baca Juga: Silaturahmi ke Pemkot Jogja, HB X Ingatkan PNS Bukan Sekadar Pegawai Kantoran, Tapi Pembangun Peradaban
Matheus menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik telah mencukupi dan akan dilakukan tindak lanjut berupa gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dia membocorkan, akan ada tiga orang yang ditetapkan dan berasal dari pengurus BUKP Tempel sendiri. Hanya saja untuk siapa dan juga perannya akan diinformasikan lebih lanjut nantinya. Termasuk soal pasal yang ditetapkan pada para tersangka.
"Nanti setelah ditetapkan saja. Kalau sekarang sama saja sudah saya buka di sini, padahal belum ditetapkan," ujarnya.
Baca Juga: Berlindung di Bunker Hingga Rencana Pulang Mei 2026, Ibunda Praka Farizal Rhomadhon Kenang Kepergian Anaknya
Gelar perkara akan dijadwalkan segera dan masih dilakukan koordinasi. Sementara kasus masih terus ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman di unit tipikor. Disinggung soal BUKP Tempel yang masih beroperasi selama proses penyidikan, Matheus menyebut itu bukan jadi ranahnya, tetapi kewenangan pemerintah.
"Ini karena kami bukan masalah administrasi izin operasi, tapi kami menindaklanjuti dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut," sebutnya. (del/eno)