Ajukan Pledoi, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Cokot Harda Kiswaya dan Salahkan Anak Buah; Merasa Sudah Delegasikan Kewenangan ke Tim Pelaksana
Agung Dwi Prakoso• Jumat, 27 Maret 2026 | 21:27 WIB
PENUH HARU: SP dipeluk kerabat dekatnya usai membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jogja, Jumat (27/3). AGUNG DWI PRAKOSO/RADAR JOGJA
JOGJA - Nama Harda Kiswaya kembali muncul di sidang perkara Hibah Pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa mantan bupati Sleman Sri Purnomo (SP). Saat menyampaikan pledoi atau nota pembelaan, penasihat hukum SP, Soepriyadi SH kembali mencokot aHarda. Ada lebih dari 11 kali nama mantan Sekda Sleman yang sekarang menjabat bupati Sleman itu disebut.
SP sebagai bupati sudah mendelegasikan kewenangan ke sejumlah pejabat Pemkab Sleman. Mulai dari Sekda, asisten Sekda, kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang hingga kepala sub bagian. Mereka duduk sebagai tim pelaksana dan tim teknis. Tim dibentuk pada 23 November 2020 melalui surat keputusan (SK) bupati. Kemudian mengalami perubahan pada 4 Desember 2020. “SK itu sebagai bentuk pelimpahan wewenang secara delegasi oleh bupati kepada Sekda dan pejabat di bawahnya,” tegas Soepriyadi di Pengadilan Tipikor Jogja, kemarin (27/3).
Secara hukum timbulnya permasalahan hukum atas pelaksanaan hibah merupakan kewenangan yang melekat pada Sekda beserta pejabat di bawahnya. Karena telah terjadi pelimpahan kewenangan yang sah. Ada perbedaan antara pengambil kebijakan dengan pelaksana kebijakan. Bila ada penyimpangan, tanggung jawab hukum seharusnya dilekatkan ke pihak yang melakukan penyimpangan. Tim pelaksana dan tim teknis yang paling mengetahui pelaksanaan hibah pariwisata tersebut. “Pertanggungjawaban telah beralih kepada penerima delegasi secara sah. “Bukan serta merta kepada penentu kebijakan,” belanya.
Menguatkan pembelaan, Soepri mengutip keterangan beberapa saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Antara lain, Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suci Iriani Sinuraya, Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Dinas Pariwisata Sleman Nyoman Rai Savitri serta Kasubbag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sleman Hendra Adi Riyanto. Terungkap di sidang, perumusan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 Tahun 2020 tak pernah ada keterlibatan maupun intervensi SP sebagai atasan. Beberapa kali keterangan Suci, Nyoman, dan Hendra, dikutip di pledoi setebal 500 halaman tersebut.
“Saksi Hendra menyatakan, penyusunan perbup tak pernah ada arahan dari bupati. Perbup berdasarkan keterangan saksi Nyoman sudah dikonsultasikan dengan desk Kementerian Pariwisata saat di Semarang,” beber advokat yang bermukim di Jakarta ini.
Atas dasar konsultasi itulah, tim teknis beranggotakan bagian hukum, bagian perekonomian, dan dinas pariwisata merumuskan Perbup No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Perbup juga memuat ketentuan Pasal 6 ayat (3) yang mengatur kelompok masyarakat (pokmas) pengelola desa wisata rintisan dan rintisan lokasi wisata bisa ikut menerima hibah pariwisata.
Rizal, PH SP lainnya menyinggung tuduhan jaksa terhadap SP sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas lahirnya perbup. Rizal mengkritik selama sidang JPU tak bisa mengungkap siapa sebenarnya inisiator perumus Pasal 6 ayat (3) Perbup No. 49 Tahun 2020 tersebut. Sikap jaksa yang menolak memanggil dan memeriksa Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sleman Mirza Anfansury dan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Sleman Elli Widiastuti juga dipersoalkan. Mirza dan Elli dianggap mengetahui dan bisa mengungkap siapa sebenarnya inisiator perbup yang sampai sekarang masih misteri.
Rizal juga mengungkapkan, SP selaku bupati meneken perjanjian hibah daerah nomor: PHD-367/MK.7/DTK.03/2020 tanggal 5 November 2020. Nilainya Rp 68,5 miliar. Namun demikian, penandatanganan itu tak dapat dimaknai seluruh pelaksananan dan permasalahan yang timbul merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari terdakwa SP.
Pernyataan itu didasarkan adanya surat edaran (SE) No. 556/02503 tertanggal 5 November 2020. SE memuat syarat pengajuan proposal dana hibah. Ditujukan lurah dan camat se-Sleman itu. Ditandatangani Sekda Sleman Harda Kiswaya atas nama bupati. “SE itu tidak pernah dikonsultasikan dan tak diketahui oleh terdakwa selaku bupati," tegasnya.
PH SP juga membela peran anggota DPRD Sleman Raudi Akmal (RA) yang aktif menyosialisasikan dan mengawal proposal hibah pariwisata. Apa yang dilakukan RA sebagai bagian dari tugas wakil rakyat. RA melakukan itu juga diklaim karena ada permintaan Harda dan almarhum Kunto Riyadi yang saat itu menjabat kepala Bappeda. Berdasarkan keterangan RA, mereka bertemu dua kali secara tak sengaja di kompleks Pemkab Sleman.
Pledoi dibacakan PH selama tiga jam. Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang kemudian memberikan kesempatan SP membacakan nota pembelaan pribadi. Dia membeberkan beberapa keberhasilan menanggulangi bencana selama menjabat bupati. Misalnya, gempa 2006, erupsi Merapi 2010 hingga pandemi Covid 19.
"Ternyata kehadiran pemimpin memberikan bantuan di tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan tak selalu dianggap baik," ujar SP. Hibah pariwisata diberikan ke masyarakat agar cepat pulih dari pandemi Covid-19. Kini dirinya justru menjadi terdakwa. "Pihak tertentu menuduh saya dengan kejam. Faktanya saya tidak menerima serupiah pun dari kebijakan tersebut. Tidak menikmati keuntungan apapun," ucap bupati dua periode itu.
Baginya, tuduhan itu menjadi pengalaman kelam sekaligus kejam. SP merasa ada beberapa kejanggalan sejak JPU membacakan dakwaan hingga tuntutan. Banyak terjadi ketidaksesuaian fakta dengan apa yang dituduhkan kepada dirinya. SP menilai tuduhan JPU tak benar. Bahkan tidak masuk akal. Dakwaan terbantahkan. Selama sidang, jaksa tak dapat membuktikan keterkaitan pemberian hibah pariwisata dengan kemenangan istrinya, Kustini sebagai bupati yang secara langsung merugikan keuangan negara. "JPU berasumsi perolehan suara pasangan Kustini-Danang karena faktor hibah. Fakta persidangan membuktikan asumsi itu sama sekali tidak benar," tegas SP yang mengenakan batik bermotif biru dan berpeci itu.
Pengunjung sidang dijubeli kerabat SP. Begitu sidang selesai, beberapa keluarga dekat antre bersalaman. Ada yang tidak bisa menahan tangis saat memeluk pria asal Jatinom, Klaten itu. Suasana penuh emosional. Mata SP terlihat berkaca-kaca. (oso/kus/laz)