SLEMAN - Penataan kawasan kumuh Mrican di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok baru selesai untuk segmen satu. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman mencatat masih tersisa dua segmen lagi agar kawasan ini terbebas dari status kumuh.
Ketua Kelompok Tim Perumahan Swadaya DPUPKP Kabupaten Sleman Udji Bawono menjelaskan, untuk segmen dua dan tiga sudah diusulkan ke pemerintah pusat. Salah satu fokus penataannya adalah memundurkan rumah yang berada di bantaran sungai agar sesuai jarak minimal 3,5 meter.
Ada juga berbagai indikator kawasan kumuh yang jadi sorotan, seperti keteraturan bangunan, drainase lingkungan, hingga pengolahan limbah.
"Kami sudah mengusulkan, tapi sekarang persyaratan lebih rigid. Salah satunya tanah yang harus clean dan clear," katanya ditemui di ruangannya, Jumat (27/3).
Baca Juga: Peralatan Elektronik Dapur Korsleting Listrik, Dapur Rumah Warga di Semanu Ludes Terbakar
Udji menjelaskan, untuk status tanah di segmen dua dan tiga di kawasan kumuh mrican ini beragam. Untuk segmen dua rencananya akan ada 32 rumah sasaran, delapan di antaranya delapan sertifikat hak milik (SHM) dan 24 sisanya tanah kas desa (TKD). Begitu juga dengan segmen tiga dengan sasaran 88 rumah. Terdapat 34 SHM dan 54 TKD.
Dia menyebut, untuk TKD ini harus diubah dulu statusnya menjadi sultanat ground karena TKD tidak boleh untuk permukiman. Untuk perubahan ini dia sebut diawali dari pemerintah kalurahan yang akan menyampaikan surat ke panitikismo.
Proses ini cukup panjang untuk akhirnya warga bisa mendapatkan surat kekancingan dari keraton. Kondisi ini yang membuatnya masih belum bisa memastikan kapan proyek ini akan terealisasi.
"Sementara di lapangan sendiri sudah seperti itu. Namanya perumahan itu kan masalah yang sangat kompleks," katanya.
Baca Juga: Fenomena Langit April 2026: Pink Moon dan Hujan Meteor Lyrids, Momen Menatap Semesta dari Indonesia
Dia mengatakan, nantinya rumah-rumah yang berada di bantaran sungai harus dilakukan pemangkasan bangunan.
Jika nantinya terdampak total maka akan dilakukan relokasi. Untuk yang tersisa, DPUPKP memakai pedoman rumah harus tetap layak dihuni sesuai dengan kecukupan luasnya.
"Untuk detail engineering design (DED) segmen dua dan tiga sudah disusun. Saat ini hasilnya terus kami sempurnakan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman, Nur Fitri Handayani menjelaskan, anggaran pengentasan kawasan kumuh Mrican segmen dua kurang lebih sebesar Rp 30 miliar. Sementara segmen tiga Rp 81 miliar. Total keduanya Rp 111 miliar.
"Usulan sudah disampaikan ke pemerintah pusat sambil Pemkab Sleman berproses menyelesaikan pemetaan tanahnya," katanya. (del)
Editor : Bahana.