SLEMAN - Sebanyak 41 orang dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menuntut Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) untuk memulihkan hak pendidikan dari Perdana Arie Putra Veriasa. Di antaranya Herdiansyah Hamzah dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dodi Faedlulloh dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, dan Susi Dwi Harijanti dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Para dosen maupun peneliti ini memberikan dukungan pada Arie yang saat ini berstatus sebagai terpidana. Mahasiswa Jurusan Ilmu Sejarah tersebut terbukti bersalah melakukan pembakaran tenda Polda DIY saat aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu. Dia divonis dengan hukuman penjara 5 bulan 3 hari.
Baca Juga: Waspada! Libur Lebaran di Pantai Selatan Jogjakarta Berpotensi Ombak Tinggi dan Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan untuk Wisatawan
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas tidak diterimanya kembali Perdana Arie untuk melanjutkan studi UNY meski telah bebas dari tahanan," beber Guru Besar Kajian Media Dan Jurnalisme Universitas Islam Indonesia (UII) Masduki membacakan pembuakaan surat Senin (16/3).
Dalam surat yang ditujukan pada Rektor UNY Sumaryanto ini, KIKA mempertanyakan komitmen perguruan tinggi terhadap prinsip kebebasan akademik, hak atas pendidikan, serta perlindungan terhadap mahasiswa dari dampak lanjutan kriminalisasi. Status sebagai mantan tahanan yang berkaitan dengan ekspresi politik dinilai tidak boleh dijadikan dasar untuk mencabut atau membatasi akses terhadap pendidikan tinggi.
Baca Juga: Tips Ala Honda Istimewa, 6 Hal Penting Bagi Pengendara Motor Saat Mudik
"Penolakan terhadap mahasiswa yang telah menyelesaikan proses hukum berpotensi menciptakan hukuman berlapis melalui mekanisme administratif kampus," lanjut KIKA.
Untuk itu KIKA mendesak UNY untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan prosedur karena tidak tidak langsung menerima Arie. Kedua, menuntut pemulihan hak pendidikan Arie sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi dan kebebasan akademik.
Ketiga, mendorong kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi untuk memastikan adanya pedoman yang melindungi mahasiswa dari sanksi administratif tidak proporsional. Terakhir, mengingatkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar menjadikan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan standar HAM internasional sebagai rujukan utama dalam setiap kebijakan terhadap mahasiswa.
Baca Juga: Pembangunan Masif Objek Wisata Jadi Sorotan! KSKG Siap Sengketakan PPID Gunungkidul jika Tak Buka Data Perizinan Pariwisata di Sepanjang Pantai
"Kampus semestinya menjadi ruang pemulihan, dialog, dan pengembangan nalar kritis. Bukan ruang reproduksi stigma dan eksklusi," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas dan Protokol UNY Basikin menjelaskan, kasus Arie masih ditangani oleh unit konsultasi dan bantuan hukum (UKBH) UNY. Hingga saat ini dia masih belum mendapat informasi perkembangan terbaru. (del/eno)