Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mantan Bupati Sleman SP Dituntut 8,5 Tahun Plus Uang Pengganti Rp 10 Miliar, PH Tuding Jaksa Frustasi Tak Bisa Buktikan Dakwaan

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 13 Maret 2026 | 20:52 WIB

 

 

Sidang  perkara korupsi Hibah Pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Tipikor Jogja,  Jumat (13/3/2026).
Sidang perkara korupsi Hibah Pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Tipikor Jogja, Jumat (13/3/2026).

JOGJA - Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) dituntut selama 8,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan secara bergantian jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sleman Rindi Atmoko dan Kusuma Eka Mahendra Raharjo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs H Sri Purnomo, M.Si. dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap Rindi di depan 

Jaksa menguraikan perbuatan SP telah memenuhi unsur dakwaan kesatu subsider sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

JPU juga menuntut SP dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana 3 bulan kurungan. Selain itu, bupati Sleman dua periode itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 10,9 miliar. Bila tak dibayarkan selama satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kewajiban tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipenjara dengan pidana selama 4 tahun 3 bulan," jelas Rindi.

Jalannya sidang dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan itu molor dari jadwal. Sedianya dimulai pukul 09.00. Namun saat itu tak ada satupun JPU yang terlihat di pengadilan. Sidang baru dimulai pukul 13.30. Jaksa yang hadir bukan yang biasanya ikut menyidangkan perkara ini.

Selama ini JPU yang kerap tampil dalam setiap kali sidang ada enam orang jaksa. Semuanya perempuan. Mereka di bawah koordinasi Jaksa Wiwik Triatmini dan Hasti Novindari. Sesekali hadir Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sleman Indra Aprio Handry Saragih SH. Tuntutan dibacakan selama dua jam.

Namun hingga selesai pukul 13.30, Wiwik, Novi dan Indra tak terlihat. Jaksa Rindi maupun Kusuma Eka baru terlihat sekali di sidang perkara SP. Begitu datang langsung membacakan tuntutan.

Dalam tuntutan itu, Kusuma Eka mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan SP merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar. Selama sidang jaksa juga menilai SP dinilai memberikan keterangan berbelit-belit.

Tidak merasa bersalah, dan tindakan terdakwa itu tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Hal yang meringankan, berlaku sopan dan terdakwa belum pernah dihukum," paparnya.

Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang. Didampingi dua hakim anggota  Gabriel Siallagan dan Ellias Hamongan. Usai tuntutan dibacakan, Melinda memberikan kesempatan tim penasihat hukum (PH) terdakwa SP menyusun nota pledoi atau pembelaan selama dua pekan. Sidang dilanjutkan pada Jumat (27/3/2026).

Menyikapi tuntutan itu, Soepriyadi sebagai tim PH dari SP mengaku sangat kecewa. Banyak fakta persidanga tidak bisa diungkapkan jaksa, termasuk kelompok-kelompok masyarakat (pokmas) yang menyatakan kasus hibah pariwisata itu tidak ada kaitan dengan Pilkada 2020.

Soepriyadi juga menyoroti dugaan adanya peran orang lain di luar SP yang banyak ditutupi. Sengaja tidak diungkap JPU di persidangan. Sebab, pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Hibah Pariwisata menjadi pokok masalah  sehingga kliennya dijadikan terdakwa.

Menurut, Soepri, pembuatan perbup dilakukan secara berjenjang. “Saat pembacaan pledoi kami akan bantah semua tuduhan jaksa, apapun itu," tegas advokat asal Sulawesi Selatan yang tinggal di Jakarta ini.

 Soal tuntutan selama 8,5 tahun, dia menilai itu  sebagai bentuk frustasi jaksa melihat fakta persidangan. Tidak ada satu pun yang dapat dibuktikan JPU atas dakwaannya. Terlebih, dakwaan dana hibah dikaitkan dengan Pilkada 2020 untuk pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati  Kustini-Danang Maharsa.

"Kami melihat ini jaksa frustrasi betul melihat fakta persidangan karena tidak bisa menjahit  dikaitkan dengan pilkada," tuding Soepri. (oso/kus/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#sri purnomo korupsi #kejari sleman #Indra Aprio Handry Saragih SH #dana hibah #Mantan Bupati Sleman #uang pengganti #sidang #Melinda Aritonang #Dana Hibah Pariwisata Sleman #penjara #sri purnomo #Dana hibah pariwisata #sulawesi selatan #Korupsi